Calon Orangtua Siswa Ngamuk

Calon Orangtua Siswa Sebut Jalur Zonasi PPDB di Manokwari Diskriminasi, Begini Alasannya

Calon orangtua siswa menyebutkan bahwa jalur zonasi pada PPDB di Manokwari sangat diskriminasi sehingga tidak elok

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Protes PPDB: Orang tua calon siswa menyambangi kantor Dinas P&K Kabupaten Manokwari, Selasa (5/7/2022). Ros, satu di antara orang tua yang menganggap jalur zonasi termasuk diskriminasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jalur zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Manokwari menuai pro dan kontra.

Pasalnya, jalur zonasi memprioritaskan   pendaftar yang lulus dari Sekolah Dasar (SD) dalam kelurahan yang sama dengan lokasi SMP tujuan.

"Kalau pakai zonasi, kasihan anak-anak yang di pegunungan, tidak bisa merasakan sekolah di kota," ujar Ros (42), orang tua calon siswa, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Profil SMP Negeri 6 Manokwari, Calon Orangtua Siswa Dua Kali Menyeruduk Sekolah Ini

Baca juga: Mekanisme Sistem Penerimaan Siswa Baru Kabupaten Manokwari, Berikut 4 Jalur Masuk PPDB

Ros yang ditemui di halaman kantor Dinas   Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Manokwari, mengungkapkan jalur zonasi adalah tindak diskriminasi terhadap anak-anak.

Mendapatkan pendidikan yang berkualitas,   kata Ros, adalah hak tiap anak.

Menurutnya memberi kesempatan kepada tiap anak untuk bersekolah sesuai keinginannya, adalah hak yang harus dipenuhi.

Ros dan sejumlah orang tua calon siswa lainnya, berkumpul di kantor Dinas P&K untuk mendaftar dan menunggu penempatan dari dinas.

Hal ini lantaran, SMP tujuan mereka, seperti SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 6 Manokwari telah kehabisan kuota pendaftaran sejak dibuka online pada Senin, (4/7/2022). Kuota pendaftaran kedua sekolah itu sebanyak 320 siswa.

Sistem PPDB Kabupaten Manokwari

Rujukan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 adalah lampiran kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari nomor 421/1138/2022.

Dalam lampiran itu memuat penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

PPDB tahun ini dibagi menjadi dua kategori yaitu pendaftar orang asli Papua (OAP) dan non OAP.

Dinyatakan OAP jika kedua orang tua atau salah seorangnya adalah OAP. Selain dari itu dikategorikan non OAP.

PPDB tahun ini dibuka dalam empat jalur dengan kuota persentase yang berbeda.

Jalur zonasi 50 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 15 persen, dan jalur mutasi sebanyak lima persen.

Baca juga: BRGM Dorong Pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove di Papua Barat: Untuk Ekowisata dan Edukasi

Baca juga: PROTES PPDB Online di SMP Negeri 6 Manokwari Berlanjut, Dinas Pendidikan Turun ke Lokasi

Dari kuota persentase tersebut, tetap memperhatikan kuota persentase OAP yang ditetapkan sebanyak 60 persen dan non OAP sejumlah 40 persen.

Antara jalur pendaftaran yang satu dengan yang lain, mempunyai perbedaan dokumen pendaftarannya.

Berkas prasyarat utama adalah fotokopi kartu keluarga dan ijazah atau surat keterangan kelulusan.

Jalur zonasi cukup menyertakan dua dokumen itu. Sedangkan jalur afirmasi menambah fotokopi KIP/KKS/PKH atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Pendaftar jalur prestasi menunjukkan fotokopi sertifikat berprestasi akademik dan non akademik. Fotokopi surat keterangan pindah orang tua wajib disertakan oleh pendaftar jalur mutasi.

Konsep Jalur PPDB di Manokwari

Ada konsep di balik penetapan empat jalur PPDB ini, merujuk dari keterangan tertulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini agar masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur ini bertujuan agar kelompok siswa tersebut mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Konsep jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali yaitu, mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved