Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Manokwari, Kanit PPA Polres: Segera Proses Lanjut
Seorang ayah berinisial AS (39) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Seorang ayah berinisial AS (39) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kasus itu, kini menjadi prioritas jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manokwari, Polda Papua Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Devi Aryanti mengatakan, ada beberapa kasus yang kini menjadi fokusnya satu di antaranya yakni pencabulan terhadap anak tiri.
Baca juga: Reaksi KPAI soal Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Gagal Ditangkap: Mari Kita Bantu Polisi
"Karena dari hasil hubungan gelapnya dengan ayah tiri, kini sang anak telah memiliki buah hati," ujar Devi, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan, meskipun hubungan ini bermotifkan suka sama suka, namun kasus ini telah atensi khusus unit PPA.
Kendati demikian, yang namanya status sebagai anak maka harus tetap diproses secara hukum positif.
"Kasus ini memang sudah berlarut-larut dan pihak korban telah menginginkan untuk segera diproses lanjut," tuturnya.
Kata Devi, sekalipun korban suka sama ayah tirinya, namun keluarga memang tetap tidak terima dengan perbuatan ini.
Sementara, ayah tiri telah diamankan di Polres, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kini sekira empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Manokwari, Polda Papua Barat.(TribunPapuaBarat.com/Safwan)