Jumat, 8 Mei 2026

Bapemperda DPR Papua Barat Konsultasikan 21 Ranperda ke Kemendagri

Bapemperda DPR Papua Barat Konsultasikan 21 Ranperda ke Kemendagri, Berikut Catatannya

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
zoom-inlihat foto Bapemperda DPR Papua Barat Konsultasikan 21 Ranperda ke Kemendagri
Tribun PapuaBarat.com
RANPERDA: Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw dan Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley HL Mansawan, memegang dokumen 21 rancangan peraturan daerah yang telah disetujui pada rapat paripurna masa sidang II, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama tim dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, melakukan konsultasi 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ranperda yang terdiri dari 13 ranperda provinsi dan delapan ranperda khusus, telah disetujui tujuh fraksi DPR Papua Barat dalam sidang paripurna, Selasa (19/7/2022) sore.

"Konsultasi ke Kemendagri untuk penyempurnaan sebelum dimasukkan ke dalam lembaran daerah," ujar Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley HL Mansawan.

Baca juga: Pangdam Kasuari Warning Anggota Perangi Buta Aksara di Pedalaman Kabupaten Kaimana

Baca juga: Gelar Donor Darah, Kajati Papua Barat Target 50 Kantong Darah pada Bhakti Sosial Hut Adhyaksa

Ia menjelaskan, 21 ranperda sudah melalui proses pembahasan yang memakan waktu cukup lama.

Keseluruhan materi dari rancangan produk hukum daerah, memiliki esensi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kemudian merumuskan kebijakan penataan dan pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat.

"Ini bentuk pengabdian kita kepada masyarakat di Papua Barat," katanya.

Ranley menjelaskan, Papua Barat adalah daerah yang diberikan kekhususan oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Artinya, pemerintah daerah diberikan kewenangan merumuskan regulasi yang mengutamakan keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

"Dengan kewenangan yang luas, daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan roda pemerintahan guna mencapai kemakmuran rakyat," sebut dia.

Baca juga: Nama Cartensz Inigo Ortez Malibela Diajukan ke Pj Gubernur Papua Barat, Calon Pimpinan Dewan

Baca juga: Wakil Bupati Teluk Bintuni Protes, Sebut Perusahaan Gas tak Transparan: Surat Kami tak Dibalas

Sedangkan, Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw mengapresiasi sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan pembahasan hingga 21 ranperda memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

"Nanti akan menjadi rujukan hukum dalam mengimplementasikan amanah UU Otsus di daerah ini," ucap Waterpauw.

Ranperda provinsi dan ranperda khusus itu dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Apabila proses harmonisasi berjalan lancar, Kemendagri akan mengeluarkan nomor registrasi yang kemudian diundangkan dalam lembaran daerah

"Nanti ranperda itu ditetapkan teman-teman DPR menjadi peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus)," ucap Waterpauw.

Berikut rincian 21 ranperda yang dikonsultasikan ke Kemendagri :

- Ranperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua Barat

- Ranperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

- Ranperdasi tentang Tata Cara Rekrutmen Politik

- Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Papua Barat

- Ranperdasi tentang Pengangkatan P3K Menjadi ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat

- Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

- Ranperdasi tentang Penempatan Penduduk Transmigrasi Nasional

- Ranperdasi tentang Rencana Induk Pembangunan Perindustrian Provinsi Papua Barat tahun 2022-2042

- Ranperdasi tentang Peningkatan, Perencanaan, dan Pelaksanaan Program Gizi Penduduk di Papua Barat

- Ranperdasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

- Ranperdasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Pembiayaan Kepolisian Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Papua Barat

- Ranperdasi tentang Perlindungan, Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan Orang Papua

- Ranperdasi tentang Pelaksanaan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri

- Ranperdasus tentang Keanggotaan dan Jumlah, Tugas dan Kewenangan, serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua (MRP)

- Ranperdasus tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Distrik

- Ranperdasus tentang Orang Asli Papua

- Ranperdasus tentang Perguruan Tinggi Swasta

- Ranperdasus tentang Dana Abadi

- Ranperdasus tentang Pertambangan Rakyat

- Ranperdasus tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Bidang Ekonomi Kreatif

- Ranperdasus tentang Penanganan Khusus bagi Pengembangan Suku-suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan di Provinsi Papua Barat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved