Kamis, 16 April 2026

Polda Papua Barat Ungkap Mafia BBM Subsidi Libatkan Bos Kontraktor di Manokwari

Jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat, mengungkap praktek penjualan BBM bersubsidi berjenis Bio Solar disebuah SPBU di Kabupaten Manokwari.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Polda Papua Barat Ungkap Mafia BBM Subsidi Libatkan Bos Kontraktor di Manokwari
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Truk yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat, mengungkap praktek penjualan BBM bersubsidi berjenis Bio Solar disebuah SPBU di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kasus ini melibatkan satu bos kontraktor di Papua Barat.

"Kontraktor (HRN) ini dia menggunakan BBM jenis Bio Solar untuk kegiatan usahanya," ujar Romylus, kepada sejumlah awak media, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Berawal dari Penangkapan 2 Mafia BBM Subsidi, Polda Papua Barat Temukan Pola Baru

 

Selain HRN sebagai kontraktor, pihaknya pun telah menetapkan seorang pelaku yang berinisial STS sebagai tersangka.

"STS ini berperan sebagai orang yang mengambil BBM Bio Sola dari SPBU dan menjual ke HRN," tuturnya.

Hingga kini, kedua orang itu telah diamankan dan berada diruang tahanan Polda Papua Barat.

"Prosesnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, kita target Minggu ini sudah bisa serahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Ia berujar, jika Jaksa telah menyatakan lengkap, maka pihaknya langsung serahkan ke tahap dua.

Terkait kasus ini, pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Migas, ancamannya di atas lima tahun.

"Denda juga di atas Rp 10 milyar," ungkap pria asal Ambon itu.

Ia berharap, lewat pengungkapan ini bisa menjadi efek jera kepada oknum pengusaha nakal lainnya.

Baca juga: Pertamina Sebut Mafia BBM di Papua Barat Terstruktur, Dukung Tindakan Tegas Kapolda

Jika ingin gunakan untuk kegiatan industri, silahkan pakai yang sesuai dengan UU di Indonesia.

"Jangan ambil hak masyarakat dengan membeli Bio Solar subsidi," jelasnya.

Sementara, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti (BB) seperti kendaraan truk dan triton, BBM Bio Solar 1.6 ton.

"Dari hasil penyelidikan perbulan STS menjual ke HRN sekira 2 hingga 2.6 ton untuk kegiatan industri," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved