Paulus P Tambing Tersangka Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Diperiksa 7 Jam di Kejari Sorong
Paulus P Tambing Tersangka Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Diperiksa 7 Jam di Kejari Sorong
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kembali melakukan pemeriksaan terhadap Paulus P Tambing, tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan, pemeriksaan terhadap Paulus P Tambing dilakukan pada Rabu (20/7/2022). Jadi, pemeriksaan itu berlangsung sekira tujuh jam.
"Yang bersangkutan kita periksa cukup lama dari jam 11 siang sampai jam 7 malam. Karena kondisi kesehatan tersangka," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Jefry Auparay Digadang-gadang Jadi Penjabat Wali Kota Sorong, Rekomendasi 9 Parpol
Baca juga: Puluhan Tahun Kesulitan Air Bersih, Kini Warga Kampung Klawor Sorong Nikmati Air bersih
Ia menambahkan tersangka cukup koperatif saat diperiksa. Pemeriksaan berjalan lancar. Selama menjalani pemeriksaan, Paulus P Tambing didampingi kuasa hukumnya.
"Pemeriksaan aman saja tapi karena usianya sudah lanjut sehingga lama periksa ya," katanya.
Selain itu, kata dia, Paulus P Tambing selalu menjawab pertanyaan penyidik secara rinci dan jelas.
Saat ini, penyidik juga masih butuh keterangan tersangka lainnya yakni Dempi. Penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara.
"Pertimbangan kondisi tersangka dan medis kami masih memberlakukan penahanan kota. Kami masih memeriksa beberapa saksi tambahan lagi karena ini perkembangan berkas perkara sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Aktivis Apresiasi Paulus Waterpauw, 2 Bulan Jabat Buat Raperdasi Penghapusan Kekerasan Perempuan
Baca juga: Nakalnya Perusahaan Sawit di Papua Barat, KPK: Izin 700 Ribu Hektare Tanam 7000 Hektare
Ia menuturkan, dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat melibatkan tiga tersangka. Di antaranya, Wileam Piter Mayor yang sudah dijatuhkan hukuman.
Kemudian, Besari Tjahyono sudah putus tinggal menunggu upaya hukum dari yang bersangkutan.
Dan, Paulus P Tambing masih dalam kewenangan penyidik untuk kelengkapan berkas perkara. Paulus juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
(*)