Aktivis Apresiasi Paulus Waterpauw, 2 Bulan Jabat Buat Raperdasi Penghapusan Kekerasan Perempuan
Aktivis Apresiasi Paulus Waterpauw, 2 Bulan Jabat Buat Raperdasi Penghapusan Kekerasan Perempuan
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya menjawab kekhawatiran kaum perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan.
Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang diusulkan eksekutif, menjadi menjadi angin segar.
Direktur Yayasan Mitra Perempuan Papua, Anike T H Sabami mengatakan, sudah semestinya pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap kaum perempuan di Bumi Kasuari.
Baca juga: Lurah Manokwari Barat Albert Wamafma Batasi Terbit Surat Berdomisili, Berikut Alasannya
Baca juga: Nakalnya Perusahaan Sawit di Papua Barat, KPK: Izin 700 Ribu Hektare Tanam 7000 Hektare
Selama ini, kekerasan fisik maupun non fisik selalu menghantui kaum hawa.
"Melahirkan raperdasi ini tidaklah mudah," ucap Anike saat ditemui di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (20/7/2022) siang.
Upaya melahirkan produk hukum guna membentengi kaum hawa, sudah diperjuangkan dari era gubernur sebelumnya.
Oleh sebab itu, kepedulian Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw atas apa yang menimpa kaum perempuan patut diapresiasi.
"Baru dua bulan menjabat tapi Bapak Pj Gubernur punya perhatian besar atas masalah kekerasan," ujar Anike.
Meskipun dalam pembahasan rancangan regulasi itu berjalan cukup alot. Namun eksekutif dan legislatif berhasil menyelesaikan dengan maksimal.
Nantinya, produk hukum tersebut menjadi pijakan menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Papua Barat.
"Perdasi ini sangat amat penting bagi perempuan," ucap Anike.
Baca juga: KPK Turun ke Papua Barat, Sebut Kepatuhan Penyelenggara Negara Rendah, Banyak Malas ke Kantor
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Pencabutan Belasan Perusahaan Sawit di Papua Barat, Ini Temuan Pelanggarannya
Ia melanjutkan, ranperdasi tersebut secepatnya diundangkan ke dalam lembaran daerah, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat luas hingga ke wilayah perkampungan.
"Beritahu ke mereka. Supaya mereka paham kalau melakukan kekerasan itu kesalahan," ujarnya.
Menurut dia, mengubah paradigma masyarakat di perkampungan, tidak hanya melalui sosialisasi tetapi harus ada program pendampingan secara intensif.
(*)