KPK Turun ke Papua Barat, Sebut Kepatuhan Penyelenggara Negara Rendah, Banyak Malas ke Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Papua Barat untuk melakukan koordinasi. Sebab, kepatuhan penyelenggara negara sangat rendah
Penulis: Fransiskus Salu Weking | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Papua Barat di Gedung PKK, Arfai, Manokwari, Rabu (14/7/2022) malam.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria mengatakan, KPK menilai kepatuhan penyelenggara negara di seluruh wilayah Papua Barat rendah.
Berdasarkan catatan KPK, ada 26 pejabat eksekutif dan 17 anggota DPR Papua Barat belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 melalui website e-lhkpn.
"Kita petakan kepatuhan penyelenggara negara baik di provinsi, kabupaten dan kota," ujar Dian saat ditemui awak media sesuai rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Gedung PKK, Arfai, Manokwari, Rabu malam (14/7/2022).
Baca juga: SELAMAT, PASI Kaimana Juara Umum Kejurda Atletik 2022 Papua Barat, Raih 8 Emas
Baca juga: Kapolres Manokwari Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Demo Tolak DOB
Dalam menuntaskan masalah ini, ia akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, masalah kepatuhan ASN di Papua Barat sudah dibiarkan berlarut-larut.
Apabila tidak segera dibereskan maka berdampak terhadap integritas dan akuntabilitas.
"Masalah birokrasi, patologi birokrasi, kita bereskan dulu. Malas ke kantor, aset kendaraan dan rumah dinas merasa dimiliki sendiri," katanya.
Ia menduga, masalah yang terjadi di lingkungan birokrasi disebabkan oleh tingginya nepotisme. Kondisi di Papua Barat, berbeda dari provinsi lainnya di Indonesia.
"Faktanya demikian," ucapnya.
Ia kemudian mengapresiasi ketegasan dari Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw yang menunda pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang belum menyerahkan LHKPN.
Rendahnya kepatuhan penyelenggara negara berpotensi merugikan keuangan negara, bilamana sanksi tidak diterapkan.
"Saya sepakat dengan PJ gubernur. Penyelenggara negara dibereskan dulu," terang Dian Patria.
"Kalau ngomong terus, cape," kata dia lagi.
Tak hanya itu, ego sektoral di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masih sangat tinggi.