KPK Turun ke Papua Barat, Sebut Kepatuhan Penyelenggara Negara Rendah, Banyak Malas ke Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Papua Barat untuk melakukan koordinasi. Sebab, kepatuhan penyelenggara negara sangat rendah
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
"Bupati sudah instruksikan pakai surat, tidak muncul," jelas Dian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Demo Tolak DOB di Manokwari
Baca juga: Imbauan BMKG terkait Cuaca di Sorong Papua Barat: Waspadai Puncak Musim Hujan
Sebelumnya, Inspektur Papua Barat, Sugiyono menerangkan, Penjabat Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat penundaan pembayaran TPP untuk 26 ASN di lingkup pemerintah provinsi.
Pembayaran dapat dilakukan setelah puluhan ASN tersebut menyelesaikan tanggung jawab LHKPN.
"Tergantung masing-masing pejabat, apakah punya integritas atau tidak," sebut Sugiyono.
Pemerintah, kata dia, berulangkali mengimbau agar penyelenggara negara segera menyelesaikan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2021.
Pemerintah kemudian memberikan sanksi penundaan TPP, sesuai aturan dan perintah dari KPK.
Puluhan pejabat itu meliputi dua kepala dinas, sembilan kepala bidang, dua kepala biro, lima kepala bagian, tiga sekretaris, dua bendahara, dan tiga kelompok kerja.
Terpisah, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengakui bahwa belasan anggota legislatif termasuk dirinya belum melaporkan harta kekayaan sesuai perintah undang-undang.
Ia telah berkoordinasi dengan 16 anggota legislatif lainnya agar secepatnya menyelesaikan LHKPN.
"Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman lainnya supaya segera berikan laporan," ucap Wonggor.
Menurut dia, keterlambatan memberikan laporan disebabkan perhitungan harta tidak bergerak yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tapi tidak apa-apa, saya dan anggota lainnya segera melapor," pungkas Wonggor.
(*)