PENAMPAKAN Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong, 18 Orang Tewas Terbakar
PENAMPAKAN Wajah Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Kota Sorong, 18 Orang Tewas Terbakar
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Enam orang terduga pelaku pembakaran diskotek Double O Kota Sorong dihadiri pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Kamis (21/7/2022).
Enam terduga pelaku pembakaran diskotek Double O Kota Sorong yang menewaskan 18 orang terlihat duduk di kursi persakitan. Mereka mengenakan pakaian putih.
Mereka terlihat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson S Butarbutar membacakan dakwaan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembakaran Tempat Hiburan Malam Double O Sorong, Pembacaan Dakwaan JPU
Baca juga: 4 Keluarga Korban Tragedi THM Double O Sorong Dapat Santunan dari Kementerian Sosial
Jaksa menyatakan enam terdakwa, Haspin Wellemuly alias Hasim, Iken Renuw, Andre Adrianto Futubun, Nawawi Bugis alias Ojan. Dan, Fredek Musa Hulkiawar, Hasan Renawari bersalah.
Para terdakwa melakukan, menyuruh dan turut melakukan dengan sengaja sehingga menyebabkan kebakaran.
Akibat dari kebakaran itu menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang.
Diketahui bersama tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota menangkap para pelaku pembakaran diskotek Double O Club Sorong.
tujuh orang itu dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam insiden nahas yang merenggut 18 nyawa.
Diketahui 17 orang di antaranya hangus terbakar di lantai dua gedung diskotek. Kala itu, bentrok antarwarga pecah di area diskotek.
Ketujuh orang tersebut telah digelandang ke Polres Sorong Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Kembali Bekuk 3 Orang DPO Pembakaran THM Double O Sorong
Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Polisi Tangkap Owner Double O Sorong: Jika Tidak Kami Bawa ke Mabes Polri
Sebelumnya, polisi juga menetapkan dua tersangka pembacokan terhadap KR (27) di klub Double O Sorong.
Tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengangkap kedua pelaku pada Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.
Keduanya ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (28/1/2022).
(*)