KPK Sasar Papua Barat
Tuding KPK Janggal Dalam Aksi Plang Perusahaan Galian C, Deni: Harusnya Sama-sama Dipasang Biar Adil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di area sejumlah perusahaan pada aktivitas galian C di Kota Sorong menuai protes
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
Tribun PapuaBarat.com
PASANG PLANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memasang plang pada sejumlah perusahaan di Kota Sorong yang izinnya sudah berakhir dan tidak bayar pajak
"Jangan melawan dengan pajak, segera bayar pajak dan urus izin. Pajak bisa dicicil dan urus izin bisa enam bulan sebelum masa berlaku habis," katanya.
Baca juga: KPK Soroti Eks Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat, Buat Program Food Estate Berbasis Masyarakat
Perusahaan lain yang dipasang plang, yakni PT LAL, di Distrik Maladumes, Kota Sorong.
Plang itu tentang pemberitahuan larangan melakukan aktivitas galian C.
"Perusahan ini tidak patuh bayar pajak, tapi izin usaha akan berakhir di tahun 2023," katanya.
Ia menjelaskan, PT LAL belum bayar pajak sejak 2022.
Adapun total pajak yang belum dibayar mencapai belasan miliar rupiah. (*)