KPK Soroti Eks Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat, Buat Program Food Estate Berbasis Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti eks perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang bisa buat program food estate berbasis masyarakat

Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
KEDISIPLINAN ASN: Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, saat ditemui awak media di Gedung PKK Manokwari, Rabu (14/7/2022)Foto : tribunpapuabarat.com/F. Weking 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat memanfaatkan lahan eks perkebunan kelapa sawit sekitar 351 ribu hektare.

Satu di antaranya melalui program diversifikasi pangan lokal untuk meminimalisir ketergantungan pasokan dari luar daerah.

"Jangan sampai, sudah diselamatkan eh jatuhnya ke sawit lagi," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria, saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: 16 Perusahaan Sawit di Papua Barat Dicabut Izinnya, KPK Sebut Kebijakan yang Patut Dicontoh

Baca juga: KPK Turun ke Papua Barat, Sebut Kepatuhan Penyelenggara Negara Rendah, Banyak Malas ke Kantor

Ia melanjutkan, alih fungsi lahan dari perkebunan sawit menjadi tanaman pangan lokal memberikan manfaat lebih bagi masyarakat setempat, khususnya masyarakat adat.

Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Supaya cadangan pangan lokalnya kuat," ucap Dian.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melaksanakan program food estate berbasis masyarakat.

Food estate merupakan upaya pengembangan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang terintegrasi.

"Lahan itu hanya di Papua Barat. Luas sekali lahan itu," katanya.

Sedangkan, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Provinsi Papua Barat Hery Wijayanto menuturkan, peran orang asli Papua dalam pengelolaan lahan eks perkebunan sawit sangat dibutuhkan.

Oleh sebabnya, formulasi kebijakan pemanfaatan lahan harus melibatkan masyarakat adat.

"Langkah-langkah memanfaatkan lahan antara lain melibatkan masyarakat hukum adat,” ujar Hery.

Ia menuturkan, keterlibatan masyarakat adat dimulai dari assesment sosial ekonomi pada kawasan eks perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: DPRD Papua Barat Fraksi Otsus Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Baca juga: Awas Sorong Waspada Hujan Petir, Ini Ramalan Cuaca Papua Barat Hari Ini, Jumat 15 Juli 2022

Masyarakat yang tinggal di sekitar lahan eks kelapa sawit, lanjut dia, menjadi prioritas untuk diakomodir dalam pemanfaatan lahan.

"Ada masyarakat adat yang hidup dan melakukan aktivitasnya selama ini di sekitar kawasan,” katanya.

Potensi Sagu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved