16 Perusahaan Sawit di Papua Barat Dicabut Izinnya, KPK Sebut Kebijakan yang Patut Dicontoh

16 Perusahaan Sawit di Papua Barat dicabut izinnya karena melanggar aturan. Karena itu, KPK memuji keputusan tersebut

Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
IZIN SAWIT: Satgas Wilayah V KPK RI melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama pemerintah daerah se Provinsi Papua Barat terkait masalah perizinan perusahaan di Gedung PKK Papua Barat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI -Sebanyak 16 izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dicabut izinnya. Luas perkebunan yang izinnya dicabut itu berkisar 351 ribu hektare.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi, Wilayah V, KPK, Dian Patria mengatakan, keputusan itu sangat baik dan memperlihatkan ketegasan provinsi yang cabut izin perusahaan sawit karena menyalahi aturan.

"Papua Barat jadi contoh nih. Bagaimana melakukan evaluasi izin sawit," ujar saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Bupati Manokwari Hadiri Pelantikan DPD Golkar Se-Manokwari Raya, Berikut Pesan yang Disampaikan

Baca juga: Perkenalkan Orpa Nelce Dedaida, Politisi Perempuan Asli Papua, Jabat Ketua Golkar dan Anggota DPRD

Ia menjelaskan, pencabutan izin sawit sejalan dengan arahan Presiden Jokowi pada Januari 2022. Seluruh izin yang tidak produktif, tidak sesuai peruntukan, dan dialihkan ke pihak ketiga harus dihentikan.

Tak hanya pemerintah daerah, 11 dari 16 izin sawit di Papua Barat langsung dicabut oleh presiden.

"Jadi beririsan, dicabut pemerintah daerah dan dicabut presiden," tegas dia.

Ia menjelaskan, sekitar lima perusahaan sawit mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pencabutan izin tersebut.

Pemerintah berkewajiban menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha, terutama IUP tidak memberikan kontribusi bagi negara.

“Yang mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan,” tegas Dian Patria.

Ia mengimbau agar pelaku usaha tidak menggunakan modus usaha sawit hanya untuk mengincar kayu-kayu di Papua Barat.

Oleh sebabnya, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus lebih selektif dalam mengeluarkan IUP.

"Jangan hanya bilang mau tanam sawit tapi hanya ambil kayunya lalu hilang. Cukup sudah, itu gaya lama," tegas dia.

KPK memastikan terus mengawal evaluasi IUP sawit di Papua Barat.

Evaluasi merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dan supervisi sektor perkebunan perkebunan sawit di Papua Barat sejak Februari 2021.

"Sebenarnya, kami mendorong pemerintah provinsi bikin kajian," ujarnya.

Luas Kebun Sawit Capai 686 Ribu Hektar

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved