16 Perusahaan Sawit di Papua Barat Dicabut Izinnya, KPK Sebut Kebijakan yang Patut Dicontoh
16 Perusahaan Sawit di Papua Barat dicabut izinnya karena melanggar aturan. Karena itu, KPK memuji keputusan tersebut
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D Mandacan menuturkan, luas wilayah konsesi perkebunan sawit kurang lebih 686 ribu hektare.
Namun, hanya 67 ribu hektare yang telah ditanami sawit.
Baca juga: Kepala BRGM Indonesia Hartono Rawiraatmadja Apresiasi Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi
Baca juga: Demonstran Murka, 14 Kali Aksi tak Pernah Bertemu Walikota dan Ketua DPRD Kota Sorong
Penertiban seluruh izin sawit di kabupaten/kota, memerlukan dukungan lintas sektor terutama menghadapi gugatan hukum dari perusahaan.
“Setiap organisasi perangkat daerah wajib membantu bupati untuk menghadapi gugatan hukum,” ucap Mandacan.
Sedangkan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Papua Barat, Yakob S Fonataba menjelaskan bahwa ada 24 IUP sawit yang dievaluasi.
Hasilnya, 16 perusahaan tidak memenuhi syarat dan secara eksplisit tidak melanjutkan proses untuk memperoleh izin.
“Ada yang sama sekali belum membuka lahan dan lakukan penanaman sawit,” ucap Yakob.
Berikut Nama-nama Perusahaan Sawit yang Dicabut Izinnya.
-PT Internusa Kaya Sejahtera
-PT Anugerah Sakti Internusa
-PT Persada Utama Agromulia
-PT Varia Mitra Andalan
-PT Inti Kebun Lestari
-PT Cipta Papua Plantation
-PT Papua Lestari Abadi
-PT Sorong Agrosawitindo
-PT Bintuni Sawit Makmur
-PT Menara Wasior
-PT Rimbun Sawit Papua
-PT Anugerah Papua Investindo Utama
-PT Mitra Sylva Lestari
-PT HCW Papua Plantation
-PT Permata Putera Mandiri
-Dan PT Pusaka Agro Makmur.
(*)