Pj Gubernur Papua Barat Tegas, Mangkir dari Tugas ASN akan Dipecat

Pj Gubernur Papua Barat Tegas, Mangkir dari Tugas ASN akan Dipecat. Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengambil sikap sesuai undang undang

Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, bagi ASN yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugas dan tanggung jawab.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, bagi ASN yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Lalu, ditindaklanjuti surat edaran Menteri PANRB nomor 16 Tahun 2022.

"Dalam aturan itu ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com.

Lebih lanjut, ia bilang bila ASN tidak masuk kerja tanpa alasan secara sah secara selama 10 hari kerja.

"Bisa dipecat. Itu sanksi paling berat," kata Melkias usai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan, saat ini ada sejumlah ASN yang diduga melanggar kode etik akan menjalani sidang kedisiplinan.

Sidang digelar bilamana ASN tersebut telah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali.

Tindakan ini diharapkan menjadi efek jerah bagi ASN lainnya yang berperilaku serupa.

"Penerapan disiplin sekarang sudah masuk sidang-sidang kode etik," tuturnya.

Melkias menegaskan, pola kerja ASN telah diatur oleh aturan perundang-undangan.

Tingkah laku ASN juga harus mencerminkan penyelenggara negara yang profesional.

"Pegawai negeri ini bukan organisasi gerombolan. Kita diatur oleh regulasi," kata dia.

Inspektur Papua Barat, Sugiyono menerangkan, sidang kode etik sementara berjalan.

ASN yang disidangkan terlibat dalam berbagai tindakan yang melanggar aturan ASN.Seperti merusak fasilitas perkantoran, bolos kerja dan lainnya.

"Kebanyakan pegawai eselon III. Kepala dinas tidak ada," sebut dia.

Selain itu, sambung dia, Majelis Kode Etik ASN Papua Barat akan mengambil tindakan bilamana ada laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di lingkup pemerintah provinsi.

"Kalau ada laporan kita tindak. Selama ini belum ada," pungkas Sugiyono.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved