Kapolres Sorong Kota Berhentikan tak Hormat Anggotanya, Dipidana 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan

Kapolres Sorong Berhentikan tak Hormat Anggotanya, Dipidana 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
PTDH: Bripka Aser Remon Ronsumbre Anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Bripka Aser Remon Ronsumbre Anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri karena   terlibat dalam kasus pencabulan.

Dalam kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkar di pengadilan.

"Sesuai keputusan hukum yang bersangkutan di hukum 15 tahun penjara," ujar   Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen kepada TribunPapuaBarat.com Kamis, (28/7/2022).

Baca juga: Seorang Anggota Polisi di Polres Sorong Diberhentikan tak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan

Baca juga: Harga dan Jadwal Kapal Pelni Sorong-Surabaya Agustus: Rute Ternate, Bitung, Pantoloan, Balikpapan

Dan, sesuai sidang kode etik Polri, lanjut Johannes, putusannya anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Proses pemberhentian terhadap Bintara Polri ini melewati proses panjang selama tiga tahun.

"Jadi atas perintah ini, kami melaksanakan upacara PTDH di Mapolres Sorong Kota," jelasnya.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Sorong Kota ini tertuang dalam surat keputusan Kapolda Papua Barat nomor Kep 253/VII/ 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik Indonesia.

Surat keputusan tersebut memperhatikan keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri tertanggal 27 Mei 2021 atas nama Bripka Aser Remon Ronsumbre NRP: 84031548 jabatan brigadir Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Remon digelar dalam sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen bertemapat di Mapolres Sorong Kota Kamis (28/7/2022) pagi.

Dalam upacara itu Remon dikawal dua anggota Provost menuju lapangan apel dengan pakaian Polri lengkap dengan topi.

Kemudian anggota provost membuka topi dan juga baju kepolisian yang dikenakan Remon dan diganti dengan kemeja batik. Setelah itu Remon kembali ke tempat.

Baca juga: BANJIR Dekat Gedung DPRD Kota Sorong Berkali kali Terjadi, Warga: Kami Sudah Terbiasa Begini

Baca juga: Anggota DPRD Kota Sorong Kunjungi Anak Penderita Gizi Buruk, Minta Pemerintah Peduli

Dalam amanat, ia menyampaikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.

"Demi kepentingan dan kebaikan organisasi maka keputusan ini diambil," katanya saat memberikan arahan dihadapan ratusan prajurit Polres Sorong Kota.

Kapolres berpesan anggota yang diberhentikan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Walaupun tidak menjadi anggota Polri, tetapi sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri.

"Saya harap saudara Remon meski sudah diberhentikan tapi kedepannya tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas kondusif di tengah masyarakat," harapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved