Seorang Anggota Polisi di Polres Sorong Kota Diberhentikan tak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan

Seorang Anggota Polisi di Polres Sorong Diberhentikan tak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
PTDH: Bripka Aser Remon Ronsumbre Anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Aser Remon Ronsumbre Anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Remon digelar dalam    sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen di Mapolres Sorong Kota Kamis (28/7/2022) pagi.

Dalam upacara itu Remon dikawal dua anggota Provost menuju lapangan apel dengan pakaian Polri lengkap dengan topi.

Baca juga: DJPb Papua Barat Realisasikan 2,73 Triliun Belanja, Bantuan Sembako Terbesar, Berikut Rinciannya

Baca juga: Dana Otsus Naik, Kanwil DJPb Papua Barat Komitmen Kawal Tata Kelola Otsus Baru

Kemudian anggota provost membuka topi dan juga baju kepolisian yang    dikenakan Remon dan diganti dengan kemeja batik.

Setelah itu Remon kembali ke tempat. Dalam amanat, Kapolres menyampaikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.

"Demi kepentingan dan kebaikan organisasi maka keputusan ini diambil," katanya saat memberikan arahan dihadapan ratusan prajurit Polres Sorong Kota.

Kapolres berpesan anggota yang diberhentikan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Walaupun tidak menjadi anggota Polri, tetapi sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri.

"Saya harap saudara Remon meski sudah diberhentikan tapi kedepannya tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas kondusif di tengah masyarakat," harapnya.

Proses pemberhentian Aser Remon Resumre dari institusi Polri melewati proses panjang selama tiga tahun.

Personil Polri berpangkat Bripka ini diberhentikan atas kasus pencabulan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkar di pengadilan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved