SETELAH Setrum ke Disdukcapil Diputus PLN, Kini Pelayanan untuk Masyarakat Kembali Normal
SETELAH Setrum ke Disdukcapil Diputus PLN, Kini Pelayanan untuk Masyarakat Kembali Normal
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG -Aktivitas pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong kembali normal, Jumat (29/7/2022).
Sebelumya, PLN memutus setrum di Disdukcapil Kota Sorong karena menunggal pembayaran listrik.
"Kami sudah bayar meteran yang disegel itu. Dan, pelayanan kantor sudah normal kembali," ujar Kepala Dinas Disdukcapil Kota Sorong, Onesimus Assem kepada TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: Sebentar Lagi Pemkab Manokwari Buat Regulasi untuk Pedagang Pasar, Berikut Ulasannya
Baca juga: Babak Baru Rencana Revitalisasi Pasar Sanggeng Manokwari, Tim Konsultan Turun untuk Serap Aspirasi
Ia menyampaikan, berulangkali PLN memutus setrum ke Disdukcapil Kota Sorong karena pembayaran listrik tidak dialokasikan. Artinya, tidak ada alokasi biaya bayar listrik.
Setiap bulan Disdukcapil Kota Sorong harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 2,2 juta.
"Kami harap dana rutinitas itu lancar. Supaya pembayaran listrik tepat waktu dan layanan dokumen tetap berjalan efektif," ungkapnya.
(*)