2 Pelaku Layanan Aborsi Dipenjara 3 Tahun, Begini Respons JPU Kejari Sorong

Polresta Sorong Kota menggerebek lokasi praktik aborsi Defi dan Desi itu pada 23 Juni 2025.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Dua terdakwa kasus aborsi di Kota Sorong dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Mereka membuka layanan aborsi di Kilometer (KM) 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua terdakwa kasus aborsi di Kota Sorong dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Mereka adalah Defi Ginting dan asistennya, Desi.

Keduanya membuka layanan aborsi di Kilometer (KM) 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong.

Hingga lokasi itu digerebek polisi pada 23 Juni 2025, Defi dan Desi telah melayani puluhan pasien untuk menggugurkan kandungan. 

Hukuman terhadap mereka diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kristin Efelin Siwa, puas dengan putusan terhadap kedua terdakwa kasus aborsi tersebut.

"Vonis majelis sudah sesuai tuntutan kami," katanya, Kamis (6/11/2025).

Ia menyebut Defi dan Desi menerima putusan itu dan siap mejalani hukuman.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong, 120 Pasien Termasuk Mahasiswi

 

Lima Tahun Beroperasi

Praktik aborsi Defi dan Desi beroperasi sejak 2020 hingga telah melayani lebih dari 60 pasien aborsi.

Pasien mereka berasal dari berbagai latar belakang, mahasiswa hingga pegawai negeri (PNS).

Polresta Sorong Kota menggerebek lokasi praktik aborsi itu pada 23 Juni 2025.

Polisi mengungkapkan tarif praktik aborsi itu berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta, tergantung usia kandungan pasien.

Defi dan Desi dijerat menggunakan Pasal 60 Jo Pasal 428 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 


Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Sidang Kasus Praktik Aborsi di Kota Sorong: Vonis Hakim terhadap 2 Terdakwa Sesuai Tuntutan Jaksa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved