Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong, 120 Pasien Termasuk Mahasiswi

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto, mengatakan praktik aborsi ilegal itu telah melayani 120 pasien.

TribunJabar.co.id
ILUSTRASI BAYI - Polres Sorong Kota membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polres Sorong Kota membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025).

Penggerebekan pun dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota di kawasan Kilometer 7, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.

Kasus ini langsung menggegerkan warga sekitar.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto, mengatakan praktik aborsi ilegal itu telah melayani 120 pasien.

"Pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya setelah memimpin penggrebekan itu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan dua bidan sebagai tersangka, Defi (49) dan asistennya, Desi (47).

Baca juga: Ngidam Tak Dituruti Suami, Mahasiswi di NTB Diam-diam Aborsi Janinnya, Terancam 10 Tahun Penjara

 

Dari pengakuan kedua tersangka, Happy Perdana Yudianto mengatakan praktik aborsi ilegal itu berlangsung sejak tahun 2020.

Tempat praktik itu menetap biaya Rp 1.500.000 hingga Rp 4.000.000 untuk setiap pasien yang hendak aborsi, tergantung usia kandungan pasien. 

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari delapan saksi untuk mendalami peran tersangka. 

Polresta Sorong Kota pun berusaha untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik aborsi ilegal tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain alat medis, obat-obatan, dan beberapa janin hasil aborsi.

"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut," kata Happy Perdana Yudianto.

Kedua tersangka disebut melanggar UU Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang pengguguran kandungan.

Baca juga: Geger Penemuan 7 Tengkorak Bayi Hasil Aborsi di Makassar, Pelaku Simpan Jasad di Kotak Makanan

Warga Sering Lihat Anak Muda Datang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved