Ngidam Tak Dituruti Suami, Mahasiswi di NTB Diam-diam Aborsi Janinnya, Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kasus seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal dengan suami, terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku aborsi diketahui berinisial AKM (21) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, sedangkan suaminya berinisial H.
Kepada polisi, AKM Mengaku nekat mengaborsi kandungannya karena merasa tak diperhatikan saat permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami.
Akibat ulahnya, AKM terancam penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Suami Disidang, Istri Tersangka Tambang Emas Ilegal Menangis: Saya Tak Sanggup Cari Uang
Kronologi kasus
Dihimpun dari TribunLombok.com, kasus ini bermula saat AKM mengalami kontraksi hebat di kamar kosnya pada Minggu 19 Juni 2022 lalu.
Terikaan AKM didengar oleh sepupu dan tetangga kosnya.
AKM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapat perawatan.
AKM selanjutnya dibawa ke ruang bersalin.
Tim dokter dikejutkan dengan lahirnya bayi AKM dalam kondisi meninggal dunia.
Padahal saat itu usia kehamilan AKM baru sekitar 4 hingga 5 bulan.
Pihak rumah sakit yang menaruh curiga langsung membuat laporan ke pihak Polresta Mataram.
Baca juga: Terima Siswa Baru Kiriman, Sejumlah Sekolah Negeri di Manokwari Ikut Kebijakan Dinas Pendidikan
Lakukan aborsi karena kesal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap, AKM belakangan diketahui melakukan aborsi kepada janinnya.
Motif AKM karena kesal dengan suaminya sendiri H yang kini keberadaannya belum diketahui polisi.