Ngidam Tak Dituruti Suami, Mahasiswi di NTB Diam-diam Aborsi Janinnya, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan bayi. Seorang mahasiswi mengaborsi janinnya karena kesal permintaannya ngidam daging gurita tak dituruti suami. 

"Yang bersangkutan ngidam mau makan gurita. Keinginannya ndak dikasih oleh suaminya yang akhirnya membuat kesal dan memesan obat (aborsi) lewat online," kata Kadek, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @humasrestamataram.

AKM pertama kali membeli obat aborsi tanpa sepengetahuan H pada 10 Juni 2022.

Dari aplikasi tersebut, didapatkan rincian berupa 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp 1.335.000.

Lima hari kemudian barulah obat yang dipesan sampai di kos AKM.

Baca juga: Kembangkan Potensi Lokal, Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Bangun 3 Rumah Inovasi Pertanian

AKM mengkonsumsi obat penggugur tersebut tiga kali sehari.

Satu butir obat penggugur dimasukan ke dalam kemaluan AKM.

Semua sisa obat dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022, yang membuat dirinya kesakitan di bagian perut hingga mengalami keguguran.

Menikah secara adat

Kadek menambahkan, AKM dan H sudah menikah secara adat.

Kedua pihak keluarga mereka juga sudah saling kenal.

"Pengakuannya nikah secara adat dengan persembahan pengorbanan hewan, nikah gereja belum," urai Kadek.

Kini AKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dierjerat Pasal 77A Ayat 1 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal ke Suami Gegara Tak Dibelikan Gurita saat Ngidam, Mahasiswi di NTB Nekat Aborsi Janinnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved