UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak

UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak

Editor: Jefri Susetio
ISTIMEWA via TribunJambi.com/TribunSumsel.com
Insiden polisi tembak polisi bermula karena ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J (kiri), tak terima ditegur Barada E. Samuel Hutabarat mengatakan dia merasa merinding saat bersama istri dan anak-anaknya pergi berziarah ke Padang Sidimpuan. 

Selain itu, imbuh Hasto, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebelum memutuskan memberikan perlindungan pada Bharada E.

“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” tandasnya.

Baca juga: Gereja Arnoldus Janssen Malanu Kota Sorong Gelar Lomba Jelang HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia

Baca juga: Sambut HUT Paroki Santo Agustinus, Gereja Gelar Bakti Sosial, Imbau Jemaat Berpartisipasi

Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.

Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga. Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved