Kendaraan Dinas Pemprov Tunggak Pajak Miliaran, Pratisi Hukum: Kenyataan Terbalik, Pejabat tak Taat
Kendaraan Dinas Pemprov Tunggal Pajak Miliaran, Pratisi Hukum: Kenyataan Terbalik, Pejabat tak Taat
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Praktisi hukum, Rustam mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menuntaskan tunggakan pajak ribuan kendaraan dinas dengan nilai hampir mencapai Rp 4 miliar.
"Gunakan sarana mau, tapi tidak laksanakan kewajiban. Jumlah tunggakan ini sangat fantastis," kata Rustam saat ditemui di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/8/2022) pagi.
Kondisi itu, sambung dia, menggambarkan rendahnya kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pengguna kendaraan dinas.
Semestinya, penyelenggara negara memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan cara taat pajak.
"Pemerintah selalu sosialisasikan ke masyarakat untuk taat membayar. Tapi kenyataan ini terbalik," tutur Rustam.
Baca juga: Kendaraan Tunggak Pajak, Kepala Satpol PP Papua Barat Terjaring Razia Polisi di Manokwari
Baca juga: Pemprov Papua Barat Menunggak Pajak Kendaraan Dinas Rp 4 Miliar, Sekda: Itu Utang Pemerintah Daerah
Oleh karena itu, masalah tunggakan pajak harus menjadi atensi Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.
Selanjutnya ditindaklanjuti masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengingatkan penggunaan kendaraan dinas.
"Apalagi pihak Samsat sudah menyurat secara resmi," ucap Rustam.
Masalah tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah, menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Selain itu, dapat mempengaruhi upaya Samsat dalam menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
"Ya bisa dikategorikan sebagai pembiaran, karena sudah lama," tegas dia.
Rustam juga menyangkan perilaku pensiunan ASN yang enggan mengembalikan kendaraan dinas.
Padahal, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah bukan menjadi milik pribadi.
"Ini masalah yang tidak boleh dibiarkan," ketus dia.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel Mandacan mengakui ada surat pemberitahuan dari Samsat terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.
Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi akan melakukan pengecekan ulang atas data-data kendaraan yang masih menunggak.
"Kita akan inventarisir ulang," jelas dia.
Ia mengakui, ada beberapa kendaraan dinas tidak dikembalikan ke pemerintah provinsi oleh pejabat yang telah pensiun.
Padahal, pemerintah berulangkali mengimbau agar penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya.
"Dalam aturan tidak bilang bahwa mengabdi sekian tahun jadi harus bawa," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh lembaga keagamaan yang mendapat bantuan kendaraan, menyelesaikan pajaknya masing-masing.
Apabila tidak dilakukan, data biaya pajak tercatat menjadi beban pemerintah provinsi.
"Kalau sudah lima tahun, bantuan kendaraan itu harus dialihkan," terang dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari, Septinus Ulo menjelaskan, tunggakan tersebut terhitung selama dua tahun dengan jumlah kendaraan sekitar 2 ribuan unit.
"Tahun lalu saya sudah sampaikan ke pemerintah provinsi, tapi belum ditindaklanjuti," terang dia.
(*)