Pemprov Papua Barat Menunggak Pajak Kendaraan Dinas Rp 4 Miliar, Sekda: Itu Utang Pemerintah Daerah

Pemprov Papua Barat Menunggak Kendaraan Dinas Rp 4 Miliar, Sekda: Itu Utang Pemerintah Daerah

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
LHKPN : Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel Mandacan, saat ditemui awak media di Manokwari usai apel pagi, Senin (1/8/2022). Foto : TribunPapuaBarat.com/F. Weking 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tunggakan pajak kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua pada lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, hampir mencapai Rp 4 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel Mandacan menjelaskan, surat pemberitahuan dari Samsat sudah diterima.

"Itu utang pemerintah daerah," kata Sekda saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kisah Atang 64 Tahun, Pedagang Bubur Keliling di Manokwari, 15 Tahun Menabung demi Umroh

Baca juga: Sanksi Pj Gubernur tak Digubris, 10 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Buat LHKPN, Sekda Bilang Ini

Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi melakukan akan pengecekan ulang atas data-data kendaraan yang masih menunggak.

"Kita akan inventarisir ulang," jelas dia.

Ia mengakui, ada beberapa kendaraan dinas itu tidak dikembalikan ke pemerintah provinsi oleh pejabat yang telah pensiun.

Pemerintah provinsi berulangkali mengimbau agar penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya.

"Dalam aturan tidak bilang bahwa mengabdi sekian tahun jadi harus bawa," ujarnya.

Ia kemudian mengimbau kepada seluruh lembaga keagamaan yang mendapat bantuan kendaraan, dapat menyelesaikan pajaknya masing-masing.

Apabila tidak dilakukan, data biaya pajak tercatat menjadi beban pemerintah provinsi.

"Kalau sudah lima tahun, bantuan kendaraan itu harus dialihkan," terang dia.

Baca juga: CUACA Raja Ampat Senin 1 Agustus 2022, BMKG Prediksi Turun Hujan Sore sampai Malam

Baca juga: Persis Solo Keok Lawan Persija Jakarta, Tim Asuhan Jacksen F Tiago Masuk Zona Degradasi

Sedangkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari, Septinus Ulo menjelaskan, tunggakan tersebut terhitung selama dua tahun dengan jumlah kendaraan sekitar 2 ribuan unit.

"Tahun lalu saya sudah sampaikan ke pemerintah provinsi, tapi belum ditindaklanjuti," terang dia.

Ia melanjutkan, kesadaran wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan masih sangat rendah.

Oleh sebabnya, Samsat beberapa kali mengeluarkan kebijakan soal relaksasi tunggakan pajak.

"Pajak ini untuk pembangunan daerah ke depannya," pungkas dia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved