Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 'Skuadnya' Mutasi di Yanma Mabes Polri, Berikut Tugas Mereka

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 'Skuadnya' Parkir di Yanma Mabes Polri, Berikut Tugas Mereka

Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri 

TRIBUNPAPUABARAT.COM- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 'skuadnya' dimutasi ke Yanma Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopit Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, ada 14 perwira polisi lainnya yang juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Ia menambahkan, para perwira yang dicopot tersebut diduga tidak profesional dan menghambat proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan mutasi 15 polisi ke bagian Yanma Mabes Polri itu disampaikan Sigit melalui Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," kata Dedi.

Keputusan itu diambil Sigit setelah kasus kematian Brigadir J diduga terlibat baku tembak dengan ajudan lain, yakni Bharada E, yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Mabes Polri baru memaparkan kasus kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.

Para perwira yang dimutasi itu berasal dari 4 kesatuan yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Menurut Sigit, mutasi itu dilakukan karena para polisi itu diduga menghambat proses penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Perbuatan menghambat itu, kata Sigit, dilakukan dengan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan Sigit mengatakan, seluruh perwira yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers.

"Dan tentunya apabila ditamukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.

Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved