Setelah Ringkus 7 Orang Mafia Minyak, Polda Papua Barat Buru Para Mafia BBM Subsidi Lainnya
Setelah Ringkus 7 Orang Mafia Minyak, Polda Papua Barat Buru Para Mafia BBM Subsidi Lainnya yang terlibat dalam sindikat mafia minyak
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terus melakukan penelusuran untuk mengetahui jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Manokwari.
Setelah menangkap satu pelaku berinisial AN pada April 2022, jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) kembali membekuk tujuh orang pelaku.
"Kami masih dalam sudah berapa lama mereka beraksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi saat ditemui awak media di Manokwari, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Ditlantas Polda Papua Barat Ancam Blokir Ratusan Kendaraan yang Terekam Tilang Elektronik
Baca juga: Kunjungan ke Kodim 1804/Kaimana, Kapolda Papua Barat: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan Masyarakat
Ia menjelaskan, tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS, FA, AM, ME, MIU, MNR, dan RH.
Tak hanya pelaku, polisi juga menahan sejumlah alat bukti berupa 20 kendaraan bak terbuka yang digunakan dalam memperoleh BBM subsidi jenis Bio Solar.
"Tujuh orang pelaku ditangkap hari Sabtu. Minggu kemarin," ujarnya.
Ia menyatakan, pelaku menggunakan sejumlah cara untuk mendapatkan BBM subsidi. Antara lain memodifikasi tangki kendaraan, dan mengubah warna pelat nomor kendaraan.
BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga yang fantastis.
"Sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka tujuh orang pelaku itu," katanya.
Dia menuturkan, jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat sudah mengendus modus yang digunakan para pelaku.
Pengintaian dilakukan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Kurang lebih seminggu diintai modus yang mereka buat," tuturnya.
Baca juga: Tawuran Depan SMKN 3 Kota Sorong, Ratusan Warga Diduga Susun Rencana Penyerangan di Belakang Sekolah
Baca juga: Banyak Warga Belum Tahu RSUD Provinsi Papua Barat Buka Layanan Pasien Umum, IDI: Gencar Sosialisasi
Sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kata Adam, kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi.
Seperti pihak pengelola SPBU, pihak Pertamina Manokwari, hingga saksi ahli dari BPH Migas.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi untuk dikirim tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," jelas Adam.
Ia menerangkan, tujuh tersangka pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(*)