Ditlantas Polda Papua Barat Ancam Blokir Ratusan Kendaraan yang Terekam Tilang Elektronik

Ditlantas Ancam Blokir Ratusan Kendaraan yang Terekam Kamera Tilang Elektronik di Manokwari

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
PELANGGARAN - Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono (tengah), Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, dan Wadirlantas AKBP Andre JW Manuputy saat menggelar konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan pemblokiran terhadap 751 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcemen/ETLE) di Lampu Merah Jalan Haji Bauw, Kabupaten Manokwari.

Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, pemblokiran dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi balik atas surat tilang yang dikirim ke alamat masing-masing.

Jumlah tersebut tercatat sejak Juni hingga Agustus 2022.

"Waktu konfirmasinya tujuh hari. Kalau tidak konfirmasi, kita blokir," kata Raydian saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Papua Barat, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Dua Bulan Jadi Pj Gubernur, Paulus Waterpauw Pengin Dorong Sektor Wisata Papua Barat Terkenal

Baca juga: Pemkab Manokwari Siap Dukung Kegiatan Pelampar, Beri Sumbangsih Pelestarian Lingkungan

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan oleh Sub Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Ditlantas Polda Papua Barat, sesuai rekomendasi Posko Gakum.

Kendaraan yang diblokir harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu, sebelum melaksanakan pembayaran pajak.

Metode pembayaran denda tilang bisa secara online maupun offline, melalui posko Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Papua.

"Poskonya ada di kantor Samsat Manokwari," jelas dia.

Selama dua bulan, sambung dia, pelanggaran yang terekam ada 71.706 pelanggaran termasuk pelanggaran yang terakumulasi.

Namun, yang sudah tervalidasi ada 1.430 pelanggaran dan terkonfirmasi hanya 18 pelanggaran. Sisanya masih dalam proses validasi.

Untuk validasi memakan waktu lima tiga hari, kemudian PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat tilang beserta bukti pelanggaran sesuai alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, Festival Milenial Beradat di Manokwari Tetap Dilaksanakan

Baca juga: Pemkab Manokwari Raih Penghargaan Universal Health Coverage Program JKN-KIS 2022

Selanjutnya, diberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi ke petugas di posko.

"Lima hari waktu pengiriman, dan tujuh hari adalah waktu konfirmasi ke posko," ucapnya.

Kendati belum maksimal, jumlah konfirmasi mengalami peningkatan dari 4 kasus pada Juni 2022 naik menjadi 14 pada Juli 2022.

Total biaya denda tilang selama dua bulan sebanyak Rp 4.500.000.

"Mungkin masyarakat belum memahami cara mengkonfirmasi," pungkas dia.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved