Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Kemenkumham Berikan Remisi pada 829 Narapidana dan Anak di Papua Barat, 16 Langsung Bebas

Remisi diserahkan langsung Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpaw didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Haryanto
IST/KEMENKUMHAM PAPUA BARAT
CINDERAMATA - Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Paulus Waterpauw didampingi Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman mendapatkan cinderamata saat pemberian remisi, di Lapas Kelas IIB Manokwari, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 829 narapidana, dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menerima remisi umum secara serentak, pada Rabu (17/08/2022).

Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan langsung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Paulus Waterpauw didampingi Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Acara ini turut dihadiri Forkopimda Papua Barat.

Baca juga: UNIK Peserta Upacara Peringatan ke-77 Kemerdekaan RI di Kemenkumham Papua Barat Berpakaian Adat

Pj Gubernur Papua Barat saat menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.

“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” jelasnya.

Oleh karena itu, dijelaskan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.

Namun, remisi diberikan bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Barat Usulkan 795 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus

Selain itu, remisi juga diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelaksanaan pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan anak di Lapas/LPKA/Rutan jajaran Kemenkumham Papua Barat sebanyak 813 orang.

Kemudian, sebanyak 16 narapidana mendapatkan RU-II langsung bebas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved