Papua Barat Memilih
Pemilih Disabilitas Harus Diprioritaskan, Lapor ke Bawaslu Jika tak Masuk DPT
Pemilih Disabilitas Harus Diprioritaskan, Lapor ke Bawaslu Jika tak Masuk DPT, berikut penjelasan lengkapnya
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Masyarakat penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu).
Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat meminta, agar pada saat pemilu 2024 mendatang masyarakat disabilitas harus diberikan ruang dalam pesta demokrasi lima tahun tersebut.
"Disabilitas ini memang harus diprioritaskan," kata Anggota Bawaslu Papua Barat Agustinus Simson Naa saat ditemui TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Kamis (25/08/2022).
Baca juga: Disambut Upacara Adat, Penjabat Wali Kota Sorong Beri Hormat untuk Warga di Bandara
Baca juga: SETELAH Palang Jalan Pahlawan, Warga Swapen Bahari Datangi Polres Manokwari soal Kasus Pemukulan
Ia menjelaskan, penyandang disabilitas juga harus dapat ruang dalam pesta demokrasi. Artinya, penyelenggara pemilu harus memperhatikannya.
"Untuk pemilih disabilitas ini kan KPU punya data. Nanti atas data itu, TPS yang disediakan harus bisa memfasilitasi kaum disabilitas," ujarnya.
Ditambahkannya, apabila ada masyarakat disabilitas yang tidak masuk dalam Daftar Pemili Tetap (DPT) bisa melaporkannya ke Bawaslu setempat.
Sehingga, pihaknya dapat mendesak pihak KPU untuk memasukan masyarakat disabilitas yang tidak terdaftar sebagai DPT.
"Yang penting administrasi kependudukannya jelas," ungkapnya.
(*)