Berita Manokwari

Program PTSL dan Redistribusi Tanah di Manokwari Ditarget Rampung September 2025

bidang tanah yang menjadi target PTSL mencapai 300 bidang. Ia optimis program tersebut dapat diselesaikan sesuai target pada bulan September 2025

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MANOKWARI - Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Papua Barat Ridho Imam Nawawi diwawancarai media di Manokwari, Senin (15/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kepala Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi, menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 saat ini tengah berjalan di tiga lokasi, yakni Kelurahan Pasir Putih, Sowi, dan Andai.

Ridho menyebutkan, total bidang tanah yang menjadi target PTSL mencapai 300 bidang. Ia optimis program tersebut dapat diselesaikan sesuai target pada bulan September 2025.

Selain itu, program redistribusi tanah (redis) juga terus diproses di dua kabupaten, yaitu Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf). 

Untuk Kabupaten Manokwari, jumlah redis mencapai 250 bidang dan saat ini telah selesai serta siap dibagikan kepada masyarakat. 

Sementara di Kabupaten Pegaf masih dalam tahap penyelesaian dan diusahakan rampung pada bulan ini juga.

"Kalau untuk Kabupaten Manokwari sudah selesai dan siap dibagikan ke masyarakat, sementara di Pegaf masih dalam proses dan diusahakan selesai bulan ini juga," kata Ridho, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Percepat Sertifikat Elektronik untuk BMN dan BMD

Ridho menambahkan, bertepatan dengan Hari Lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 2025, akan digelar upacara di Kanwil BPN Papua Barat. 

Kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Barang Milik Negara (BMN) serta sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat dengan blanko lama seharusnya sudah dikonversi menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini penting untuk mengantisipasi proses jual beli tanah di kemudian hari.

"Jika ada masyarakat yang masih memegang sertifikat dengan blanko lama, nantinya akan ditarik dan diganti dengan sertifikat elektronik," terangnya.

Ridho juga menekankan, sertifikat yang terbit sebelum tahun 1997 wajib segera diganti, mengingat adanya kebutuhan validasi data untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved