Sidang Pembahasan Perubahan APBD Papua Barat Terancam Batal, Begini Penjelasan !
Sidang Pembahasan Perubahan APBD Papua Barat Terancam Batal, Begini Penjelasan lengkapnya
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pelantikan-Penjabat-Kepala-Daerah-di-Papua-Barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat hingga kini belum memberikan signal untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2022.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan mengatakan, persiapan sejumlah dokumen rancangan anggaran perubahan sedang diproses.
Apabila belum rampung dalam waktu dekat, maka sidang pembahasan perubahan anggaran bersama legislatif tidak dapat diselenggarakan.
“Nanti kita lihat, apakah melalui sidang atau hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Tahun lalu juga sama, pakai Pergub,” kata Nataniel Mandacan saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Jemput Bola, REI Papua Barat dan Perbankan Gelar Pameran KPR-Kemerdekaan di Mal
Baca juga: Bupati Manokwari Sebut Ganti Rugi Lahan RTP dan RTH Borasi akan Dilakukan Bertahap
Menurut dia, program kerja yang belum terlaksana sejak Januari hingga Agustus 2022 akan diakomodir dalam perubahan anggaran.
Sehingga, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi sudah diberikan instruksi segera menyelesaikan penginputan rencana kerja strategis (Renstra) dan rencana jangka panjang (Renja) selama sepekan.
“Kegiatan yang belum terlaksana digeser saja ke perubahan. Tidak terlalu banyak yang dibicarakan, jadi bisa pakai Pergub,” terang Nataniel selaku Ketua TAPD Papua Barat.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear optimistis dokumen perubahan anggaran rampung sebelum akhir Agustus yang kemudian diserahkan ke legislatif untuk dibahas bersama-sama.
Setelah dokumen kegiatan dari masing-masing OPD terinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), BPKAD mencetak KUA-PPAS APBD Perubahan.
“Bulan ini sudah bisa selesai, karena kita lanjut dengan pembahasan APBD tahun 2023,” tuturnya.
Baca juga: Sertijab Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Moso: Saya Hadir untuk Orang Malamoi
Baca juga: INILAH 4 Permasalahan Pengembangan Tanaman Pangan dan Holtikultura di Kabupaten Manokwari
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Orgenes Wonggor menegaskan, APBD Perubahan harus dibahas melalui mekanisme persidangan.
Pihaknya sudah melayangkan surat ke TAPD sebanyak dua kali, namun belum direspon.
“DPR tetap pada prinsip, bagaimana pun juga pembahasan perubahan harus lewat sidang,” tegas Orgenes.
Ia melanjutkan, dokumen KUA-PPAS dari TAPD terlebih dahulu diterima oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Barat kemudian ditentutkan jadwal pelaksanaan sidang pembahasan.
Oleh sebabnya, dokumen dimaksud harus masuk bulan ini agar dapat dioptimalkan sisa waktu yang ada.
“Harus bulan ini dokumen KUA-PPAS kami terima,” ucap Politisi Golkar Papua Barat ini.
(*)