Jalan Sujarwo Condronegoro Jadi Dua Jalur, Pemkab Manokwari Siapkan Rp 140 Miliar Ganti Rugi Lahan
Pemkab Manokwari telah menyiapkan anggaran ganti rugi bangunan dan bidang tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan senilai Rp 140 miliar.
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jalan Sujarwo Condronegoro yang berada di Distrik Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat akan diperlebar menjadi dua jalur.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari telah menyiapkan anggaran ganti rugi bangunan dan bidang tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan senilai Rp 140 miliar.
Asisten I Sekretariat Daerah Manokwari, Wanto mengatakan, pelebaran jalan akan dilakukan di Jalan Sujarwo Condronegoro di Distrik Manokwari Barat.
Baca juga: Bupati Manokwari Sebut Ganti Rugi Lahan RTP dan RTH Borasi akan Dilakukan Bertahap
"Tadi ada enam kepala keluarga yang memiliki lahan dan usaha seperti tempat pencucian mobil dan kos-kosan yang kami temui di Kantor Distrik Manokwari Barat dan mereka mendukung penuh rencana pelebaran jalan," kata Wanto saat ditemui, di Sanggeng Distrik Manokwari Barat, Jumat (26/08/2022).
Wanto memastikan, masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan akan menerima ganti rugi yang disiapkan Pemkab Manokwari sebelum bangunan dibongkar.
"Tidak hanya bangunan, tanaman tumbuh yang terkena dampak pelebaran jalan seperti pinang, pisang dan bambu juga akan dibayarkan ganti rugi," ujarnya.
Baca juga: Retribusi Sektor Pariwisata tak Capai Target, Kadispora Manokwari Sebut Dampak Covid-19
Diungkapkannya, total jumlah bangunan dan bidang tanah yang akan terkena dampak pelebaran jalan, yang rencananya dimulai 2022 ini, sebanyak 94 bangunan dan bidang tanah.
"Bangunan milik pemerintah yang akan terkena dampak pelebaran jalan anggarannya akan dikembalikan ke kas daerah (Kasda)," ucapnya.
"Kalau bangunan dan tanah milik masyarakat akan diadakan di pengadaan untuk umum. Kalau yang bangunan masyarakat tapi tanah milik pemerintah itu akan diberikan penggantian wajar,” jelasnya.
“Sedangkan kalau tanah dan bangunan itu milik pemerintah akan diberlakukan Perpres Nomor 62 Tahun 2018," sambungnya.
Baca juga: INILAH 4 Permasalahan Pengembangan Tanaman Pangan dan Holtikultura di Kabupaten Manokwari
Ditambahkannya, sampai kini masih ada sekitar enam unit bangunan dan bidang tanah yang belum dilunasi ganti ruginya.
Anggaran Rp140 miliar itu disiapkan untuk tiga segmen pelebaran jalan.
Wanto menyebut penganggarannya dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya.
"Yang pasti ada waktu tunggunya berdasarkan aturan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," pungkasnya. (*)