BPOM Gelar Dialog Pentahelix Untuk Sinergitas Tangani Obat Tradisional Mengandung BKO
BPOM Gelar Dialog Pentahelix untuk Sinergitas Tangani Obat Tradisional Mengandung BKO, Dapati sejumlah obat tradisionalmengandung BKO dan tanpa izin
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/BALAI-POM.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari menggelar dialog bersama pentahelix atau multi pihak, terkait bahaya obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), di Manokwari, Kamis (1/9/2022).
Kepala Balai POM di Manokwari, Musthofa Anwari mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pentahelix yakni unsur pemerintah, akademisi dan asosiasi profesi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media untuk melakukan dialog tersebut.
Hal itu dikarenakan, dampak obat tradisional mengandung BKO tidak hanya berdampak pada kesehatan. Tapi, merambah hingga di sektor ekonomi, hukum, dan sosial budaya.
Baca juga: BBPSDMP Kominfo Makassar Sebut Peningkatan Literasi Digital di Papua Barat Akan Dilakukan
Baca juga: Bripka Septinus Arui, Meraih Mimpi dari Keterbatasan Ekonomi Jual Babi Untuk Beli Seragam Sekolah
"Kita bukan single player (peran tunggal) yah. Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat, dan melindungi satu sama lain dari bahaya obat tradisional mengandung BKO ini," katanya dalam dialog itu.
Dengan bersinergi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, diharapkan mampu memutus mata rantai supply-demand peredaran obat tradisional mengandung BKO.
Adapun sesi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) itu, dihadiri kurang lebih 40 orang dari masing-masing sektor.
Lanjut dia, diskusi terbuka pentahelix sebagai respon BPOM di Manokwari usai temuan inspeksi dadakan (sidak) beberapa waktu lalu.
"Iya beberapa Minggu lalu kita lakukan pengawasan obat tradisional bersama kepolisian, bea cukai, dinas kesehatan, dan disperindag," bebernya.
Dari hasil sidak itu, ditemukan sejumlah obat tradisional yang mengandung BKO dan tanpa izin edar di pasaran.
Merek obat tradisional yang mengandung BKO di antaranya jamu tawon liar, montalin, dan jamu cap kobra.
Sedangkan obat tradisional tanpa izin edar, jamui Jogja Solo, Pak Tani Super, Jamu gemuk, dan lainnya.
Musthofa mengaku, dalam sidak tersebut juga berhasil mengamankan Minyak Tawon yang memalsukan izin edarnya.
"Kita sudah sita barangnya. Sekarang sedang dilacak. Karena keterangan pelaku usaha, itu dititipkan dari sales. Jadi, kita sedang tracing supaya memutus mata rantainya," tuturnya.
Dia pun menyayangkan kejadian ini lantaran jamu adalah satu dari obat tradisional Indonesia yang menjadi warisan budaya bangsa.
Oleh sebab itu, di akhir diskusi, seluruh peserta diajak minum jamu tradisional bersama.