Penjelasan Kadis Pendidikan Manokwari Terkait Perundungan di SD Negeri 35 Sanggeng
Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari memberikan keterangan terkait kasus perundungan yang terjadi di SD Negeri 35 Sanggeng
Penulis: redaksi | Editor: Jefri Susetio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Martinus-Dowansiba.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Martinus Dowansiba memberikan penjelasan terkait kasus bully (perundungan) yang dialami siswa SD Negeri 35 Sanggeng.
Kasus perundungan itu mencuat beberapa hari lalu sehingga membuat heboh Manokwari.
"Sebagai kepala dinas, saya baru mengetahui di hari Sabtu malam," katanya saat ditemui wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia menyampaikan, sudah dilakukan pertemuan antara orangtua siswa dengan sekolah.
Baca juga: MRPB akan Bentuk Tim Kawal Aspirasi Masyarakat Suku Arfak soal 4 Distrik di Tambrauw
Baca juga: Trayek Masuk Pasar Modern Rufei, Sopir Angkot: Kami Sering Dipajak, Pemerintah Buat Pos Keamanan
Dalam pertemuan itu, kata dia, dihadiri Bagus Wicaksono dan Astria Kukuh, orangtua korban dan Kepala SD Negeri 35 Sanggeng, Nina Kusminar.
Kemudian, Ketua Komite Sekolah Elly Wanma.
"Adanya miskomunikasi antar kedua pihak," ujarnya.
Dia mengungkapkan informasi perundungan baru diketahui pihak sekolah setelah orangtua siswa mengurus surat pindah ke Sorong.
Maka dari itu, mereka sepakat sudah berdamai.
"Permasalahan ini sudah diklarifikasi," jelas Martinus kepada awak media.
Selanjutnya, ia akan memberikan surat edaran ke sekolah sekolah yang ada di Manokwari untuk tidak melakukan perundungan.
"Yang penting ada laporan jelas, ada kejadian anaknya dibawah ke sekolah," ungkapnya.
(*)