Suharso Monoarfa Dipecat PPP
Pencopotan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketum, Tak Berpengaruh Terhadap Kerja PPP Jatim
Pencopotan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketum, Tak Berpengaruh Terhadap Kerja PPP Jatim Itu merupakan ranah Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Mujahid Anshori menegaskan, pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum PPP adalah ranah Dewan Pengurus Pusat (DPP).
"Itu merupakan ranah Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP," kata Mujahid saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, dinamika internal yang terjadi di pucuk pimpinan PPP itu tidak akan mempengaruhi pada kerja yang dilakukan pengurus wilayah.
Baca juga: Dipecat dari Ketum PPP, Suharso Manoarfa Ditawari Jabat Ketua Majelis Pertimbangan
Baca juga: PPP Manokwari Prioritaskan Pengurus Jadi Caleg: Silahkan Mau Maju Dimana Saja
Kendati demikian, ia berharap dinamika yang berujung pencopotan posisi ketum partai berlambang Ka'bah tersebut, diharapkan tak berimbas panjang.
Sebab, konflik internal yang terjadi ini justru akan merugikan PPP.
Sehingga, dinamika yang terjadi tidak melahirkan konflik yang berkepanjangan.
Disisi lain, pihaknya tetap fokus bekerja meski di tingkat DPP terjadi konflik internal.
"Dinamika yang di Jakarta itu, kami tidak akan terpengaruh kami Insyaallah tetap fokus tahapan kerja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan menjelaskan, pemberhentian Suharso itu dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduh soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Sehingga pada 30 Agustus 2022 Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani.
Menurut Usman, pada tanggal 2-3 September berlangsung di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
Hasilnya, menyepakati usulan 3 pimpinan majelis untuk mencopot Suharso dari jabatan Ketum.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.
Serta meminta Pengurus Harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan lowong tersebut.
Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj.