Satpol PP Manokwari Tegur Pemilik Usaha yang Biarkan Siswa Bermain Saat Jam Sekolah
"Saat dapat anak atau siswa di situ, saya bilang pemilik usaha," kata Theodorus Rumbruren, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Manokwari
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Tribunpapuabarat.com Infak Insaswar Mayor
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari menegur pemilik usaha hiburan yang membiarkan siswa bermain saat jam sekolah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Theodorus Rumbruren, mengatakan teguran itu masih bersifat ringan.
"Saat dapat anak atau siswa di situ, saya bilang pemilik usaha," kata Theodorus Rumbruren.
Menurutnya, pembiaran itu secara langsung pemilik usaha membiarkan siswa tidak disiplin.
Siswa yang kedapatan bolos dan mengunjungi tempat hiburan di antaranya tempat biliar dan play station (PS).
"Akan ada sanksi tegas," kata Theodorus Rumbruren saat ditemui Tribunpapuabarat.com, belum lama ini.
Baca juga: Satpol PP Manokwari Tertibkan Kendaraan dan Siswa di Rute Rawan Tawuran Antarpelajar
Tidak hanya siswa, pemilik usaha pun akan diberikan sanksi tegas bila tidak menghiraukan penertiban.
Tim satpol lebih dulu memastikan siswa yang berkeluyuran memiliki surat izin atau tidak dari sekolah, sebelum di dikembalikan ke sekolah.
"Kalau tidak ada surat keterangan izin, kami kasih naik di mobil," ucapnya.
Penertiban oleh Satpol PP berlaku untuk anak-anak sekolah mulai dari SD hingga SMA atau SMK di Manokwari.
Satpol PP berpedoman pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2021, tentang ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Merasa Penting Belajar Budaya Sejak Dini, Adolf Gimbal Aktivis 98 Dirikan Sekolah Anak Budaya
Menurutnya, sudah ada pertemuan antara para kepala sekolah, ketua komite dan Satpol PP di Manokwari, yang difasilitasi pemerintah Provinsi Papua Barat.
Rapat kordinasi tingkat SMA dan SMK tersebut berlangsung pada 14 September 2022 di Manokwari.
Tim koordinasi menghasilkan rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Manokwari.
"Kami minta supaya bupati menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang ketertiban anak-anak sekolah," ujar Theodorus Rumbruren.