Penembakan di Maybrat

Komnas HAM Kutuk Aksi TPNPB yang Bunuh 4 Pekerja di Maybrat: Ini Melanggar Hak Asasi Manusia

TPNPB membunuh empat orang dan meneror belasan pekerja jalan trans Bintuni Maybrat, pada Kamis (29/9/2022). Ini kata Komnas HAM.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aksi pembunuh yang dilakukan oleh para gerilyawan TPNPB terhadap pekerja jalan trans Bintuni Maybrat, Papua Barat, masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Diketahui TPNPB membunuh empat orang dan meneror belasan pekerja jalan trans Bintuni Maybrat, pada Kamis (29/9/2022).

Ketua Perwakilan Komnas Papua dan Papua Barat Frits Bernard Ramandey mengatakan aksi ini telah melanggar HAM.

Baca juga: TPNPB Sandera 4 Jenazah Pekerja Jalan Trans Bintuni, Polda Papua Barat Lakukan Evakuasi

"Pembantaian sadis ini berawal dari sebuah kecurigaan yang tidak bisa dipastikan kebenarannya," ujar Friet, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (30/9/2022).

"Pembantaian sadis ini memang tidak bisa dibenarkan dalam mekanisme Hak Asasi Manusia."

Ia mengaskan, penegakan hukum harus mengambil langkah awal dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

Pasalnya, yang melakukan ini merupakan kelompok sipil di wilayah itu.

"Aparat kepolisian harus juga bisa segera memastikan keberadaan korban (hidup dan meninggal) agar dibawa," tuturnya.

Sehingga, bisa mendengarkan kesaksian dari mereka yang masih selamat dari penyerangan itu.

Baca juga: TPNPB Bunuh Pekerja Jalan Trans, Ketua DPRD Papua Barat Minta Aparat Tembak Mati Pelaku

TPNPB Tolak Kekerasan

Tak hanya itu, Friet mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan TPNPB terkait gerakan mereka.

"Mereka (TPNPB) selalu menolak terkait adanya gerakan kekerasan apalagi pembantaian yang sadis," ungkap Friet.

Jika pimpinan menolak itu, kenapa masih ada pembantaian yang sadis seperti ini.

"Saya sudah berulang-ulang mengingatkan tindakan kekerasan oleh kelompok tertentu tidak pernah mendapatkan tempat di dalam mekanisme HAM," jelasnya.

Pasalnya, ini merupakan kejahatan kriminal yang mengambil nyawa orang dan tindakan mereka memang memenuhi pelanggaran HAM.

"Dari hak asasi manusia, kami dari Komnas HAM justru prihatin dan menolak kejahatan pembantaian seperti ini," pungkasnya.

(TribunPapuaBarat.com/ Safwan Ashari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved