Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Mereka Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.
Penetapan status tersangka ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Sebelumnya ada enam tersangka, tiga di antaranya adalah masyarakat sipil dan tiga sisanya dari pihak kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan: Kalau Situasi Masih Kondusif, Apakah Perlu Gas Air Mata?
Sebanyak tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka merupakan sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Seperti diketahui, gas air mata ke arah tribune menjadi salah satu penyebab terjadinya kepanikan, sesak napas, hingga korban meninggal.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit.
Berikut tiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kompol Wahyu Setyo Pranoto - Kabag Ops Polres Malang
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Namun, lanjut dia, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," jelas dia.
AKP Hasdarman - Dankie Satbrimob Polda Jatim
Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
AKP Bambang Sidik Ahmadi - Kasat Samapta Polres Malang
Sama seperti Hasdarman, Bambang Sidik memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Adapun tiga nama di atas dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan.
Penetapan 6 Tersangka
Kepolisian sudah memberikan informasi terkait enam orang yang disebutkan bertanggung jawab atas insiden tragis di Stadion Kanjuruhan.
- Direktur Utama PT LIB, AHL
- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH
- Security Officer, SS
- Kabagops Polres Malang, WSS
- Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H
- Samaptha Polres Malang, BSA
Kini, Kompas.com mencoba untuk merangkum informasi soal tragedi Kanjuruhan.
Peran tersangka di tragedi Kanjuruhan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Direktur PT LIB, AHL melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap Stadion Kanjuruhan.
Listyo Sigit mengatakan bahwa PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada tahun 2020. Saat itu, sejatinya ada beberapa poin yang harus dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton.
Namun, pada tahun 2022, PT LIB disebutkan bahwa mengeluarkan verifikasi yang dilakukan pada 2020, tanpa adanya perbaikan.
Kapolri juga menjelaskan bahwa ketua panpel Arema FC, AH, tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Ia disebutkan mengabaikan keamanan para suporter dengan mengabaikan kapasitas Stadion Kanjuruhan.
“Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya 38.000 penonton, dijual tiket 42.000,” kata Kapolri.
Di lain sisi, security officer, SS, tidak berada di lokasi tugas saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Namun, SS diduga memerintahkan steward untuk meninggalkan lokasi, sehingga penonton di Stadion Kanjuruhan kesulitan keluar dari pintu stadion.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial Wahyu SS, H, dan BSA, dijadikan tersangka karena memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata.
Menurut keterangan Polri, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali di tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara, dan 3 tembakan ke lapangan.
Baca juga: [EKSKLUSIF] Komnas HAM Periksa Bupati Teluk Bintuni soal KKB Bantai Pekerja Jalan Trans Papua Barat
Potensi penambahan tersangka masih ada
Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa masih ada potensi untuk penambahan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia mengatakan demikian seusai mengumumkan penetapan enam tersangka yang disangkakan bertanggung jawab atas insiden tragis di Stadion Kanjuruhan.
“Tim bakal terus bekerja maksimal seperti yang sudah saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ucap Listyo Sigit.
Tim kepolisian terus bekerja usut tuntas tragedi Kanjuruhan
Listyo Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya bakal terus bekerja untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
Ia pun menjelaskan bahwa sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan tragedi Kanjuruhan.
“Dan tim terus bekerja dan kami akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses khususnya yang pidana,” ujar Listyo Sigit.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan agung atau kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur supaya prosesnya bisa berjalan,” katanya menambahkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragedi Kanjuruhan: Anggota Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata" dan "Tragedi Kanjuruhan: Kepolisian Terus Bekerja, Peran 6 Tersangka, Potensi Penambahan Masih Ada"
