Baru Bertugas di Polda Papua Barat, 2 Anggota Ditlantas Dipecat karena Jilat Kue
Dua oknum anggota Ditlantas Polda Papua Barat, yang viral dalam video saat menjilat kue ulang tahun TNI baru bertugas dua bulan di jajaran Kepolisian
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua oknum anggota Ditlantas Polda Papua Barat, yang viral dalam video saat menjilat kue ulang tahun TNI baru bertugas dua bulan di jajaran Kepolisian Polda Papua Barat.
Kini, kedua oknum tersebut telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lewat sidang etik, yang digelar di Mapolda Papua Barat
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI: Buntut Video Viral 9 Detik, Dipecat dari Polda Papua Barat
"Kedua oknum ini baru ditugaskan di Ditlantas sekira dua bulan kemarin," ujar Adam, kepada TribunPapuaBarat.com.
Mereka ini baru lulus Juli 2022 kemarin, digembleng dan baru dua bulan di Ditlantas Polda Papua Barat.
"Gara-gara kejadian ini mereka ini langsung disidangkan dan diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.
Dari sidang etik, kedua orang ini diputuskan telah melakukan perbuatan tercela.
"Akhirnya mereka diberhentikan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri sejak hari ini," jelas Adam.
Hanya saja, kedua orang ini mengajukan banding dan pihaknya masih menunggu hasilnya saja.
"Yang jelas perintah Kapolda Papua Barat jelas dan tegas, mereka harus diproses secara cepat sesuai perbuatannya," pungkasnya.(*)