Berita Manokwari

DPRD, Pemerintah, dan Pengusaha Ojek Bahas Tarif Ojek di Manokwari Pascakenaikan Harga BBM

Pertemuan di ruang rapat DPRD Manokwari itu untuk mendengarkan pendapat pengusaha ojek mengenai dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif ojek.

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Infak Insaswar Mayor
RAPAT : Rapat di ruang DPRD Manokwari antara pengusaha ojek dan pimpinan daerah Kabupaten Manokwari di Kantor DPRD Manokwari, Jalan Trikora Sowi Gunung, Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Manokwari menggelar pertemuan pengusaha ojek bersama pimpinan daerah Manokwari, Kamis (6/10/2022).

Pertemuan di ruang rapat DPRD Manokwari itu untuk mendengarkan pendapat pengusaha ojek mengenai dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif ojek di Manokwari. 

Ketua organisasi ojek Bintang Nusantara (Binus), Anthon Worabai, mengatakan tarif ojek ikut naik menyusul kenaikan harga BBM.
 
Para pengusaha ojek, ucapnya, menyambut baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat regulasi mengenai tarif ojek.

Ia mengatakan pengusaha ojek membutuhkan pengakuan dari pemerintah daerah Manokwari.

Ia dan kawan-kawan menyambut baik usulan peraturan bupati yang mengatur operasional ojek.

Baca juga: Tarif Ojek Naik di Manokwari, Kadis DPKP: Pemkab Sedang Rancang Peraturan Bupati

Assisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan draf surat peraturan bupati itu sudah ada dan Dinas Perhubungan sedang mengumpulkan elemen untuk dimasukkan ke draf tersebut. 

"Bagian hukum tidak mungkin eksekusi tanpa ada campur tangan OPD terkait," ujar Wanto.

OPD yang memprakasa regulasi , ucapnya, mempunyai tanggung jawab untuk mengisi SK (Surat Keputusan), Perbup, dan Perda.

Menurut Wanto, Dishub Wanokwari diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan draf Perbup itu.

Nantinya, kata Wanto, isi dari regulasi itu mengatur zonasi ojek, tarif ojek, pengguna  ojek umum dan atau pelajar, pengisian BBM ojek, dan sebagainya.

Ia mengatakan Dishub Manokwari akan melibatkan pengusaha ojek saat pembuatan regulasi itu. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved