HUT Papua Barat
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp 203 Miliar Manfaat Program pada HUT ke-23 Papua Barat
Santunan program Jamsoster itu berasal dari 15.358 klaim manfaat program BPJamsostek di Papua Barat selama periode Januari hingga September 2022
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Papua Barat menyerahkan santunan program Jamsostek Rp 203.048.024.622.
Secara simbolis, santunan itu diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari, Chandra Frans Sitanggang, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Penyerahan tersebut terjadi HUT ke-23 Papua Barat dan terpusat di halaman kantor Pemprov Papua Barat, Jalan Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/10/2022) pagi.
Adapun santunan program Jamsoster itu berasal dari 15.358 klaim manfaat program BPJamsostek di Papua Barat selama periode Januari hingga September 2022.
Santunan program itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa pendidikan untuk anak sebagai ahli waris peserta Jamsostek.
Baca juga: Edukasi Sadar Manfaat, 59 Petugas Kebersihan RSUD Manokwari Ikut Sosialisasi Jamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari mengapresiasi kemitraan yang dibangun dengan baik bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat selama ini.
"Mudah-mudahan ke depannya Pemprov Papua Barat semakin memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu lewat dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujar Chandra Sitanggang kepada TribunPapuaBarat.com via telepon, Rabu (12/10/2022).
Santunan Jaminan Kematian
Pj Gubernur Papua Barat menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JK) kepada empat ahli waris peserta BPJamsostek, masing-masing senilai Rp 42 juta.
Keempatnya adalah warga Manokwari, penerima bantuan tangan kasih yang mendapatkan hak jaminan sosial.
Untuk diketahui, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang- undang (UU) untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Lima program dari BPJamsostek, yaitu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Kabupaten Pegaf dan Fakfak 9 Bulan Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan