Kabupaten Pegaf dan Fakfak 9 Bulan Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan kedua pemkab itu belum membayar dari Januari hingga September
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kabupaten Pegunungan Arfak dan Fakfak masih memiliki utang tahun berjalan untuk iuran ke (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan kedua pemerintah kabupaten (pemkab) itu belum membayar dari Januari hingga September.
Akibatnya, Kabupaten Pegunungan Arfak masih menunggak Rp 3,4 miliar, sedangkan Kabupaten Fakfak berutang mencapai Rp 6 miliar.
"Informasi terakhir, untuk Pemkab Fakfak, penagihannya sudah masuk di Bank Papua. Artinya kemungkinan besok sudah bisa dibayar," katanya saat dijumpai awak media, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, Pemkab Pegunungan Arfak belum bisa membayar karena kas daerah masih kosong dan menunggu anggaran dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Minta Pemda Taat Bayar 5 Komponen Iuran Pekerja
Aturan BPJS Kesehatan, ucap Deny Jermy, sebenarnya membatasi pemerintah kabupaten membayar utang tahun berjalan dalam tiga bulan.
Hanya, BPJS Kesehatan Manokwari memberikan kelonggaran lantaran kedua kabupaten itu berkomitmen untuk membayar tagihan tahun berjalan.
"Kami memberikan dispensasi, pesertanya tetap dapat dilayani dan kepesertaannya aktif, tapi mereka (Pemkab Pegunungan Arfak dan Fakfak) harus membayar," kata Deny Jermy.
Deny berharap utang kedua pemerintah kabupaten di Papua Barat tersebut terbayarkan sebelum akhir tahun.
"Kemungkinan besar kedua pemkab itu sudah membayar awal minggu depan karena menunggu anggaran," kata Deny Jermy. (*)