Papua Barat

DPR Papua Barat Setujui LKPJ Gubernur Tahun 2024 jadi Perda, Ini Alasannya

fraksi-fraksi pada umumnya menekankan pada efisiensi belanja, penguatan pendapatan asli daerah dan pemanfaatan SILPA

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
PAPUA BARAT - Penetapan dan penyerahan draf peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Manokwari, Senin (15/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPR Papua Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ditetapkan oleh Ketua DPR Papua Barat, Oregenes Wonggor, di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (15/9/2025) lalu.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, menyatakan sikap politik fraksi-fraksi yakni menyatakan persetujuan terhadap Raperda.

"Tapi masih ada beberapa catatan penting," kata Syamsudin Seknun.

Ia melanjutkan, fraksi-fraksi pada umumnya menekankan pada efisiensi belanja, penguatan pendapatan asli daerah dan pemanfaatan SILPA serta digitalisasi tata kelola keuangan.

Baca juga: Pascapenetapan Perda APBD 2024, Gubernur Mandacan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Papua Barat

Syamsudin Seknun menyatakan perencanaan keuangan ke depannya harus mempertimbangkan pemerataan wilayah dan penguatan sektor primer.

Kesimpulannya, seluruh fraksi di DPR Papua Barat menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat diterima dan disetujui menjadi Perda.

"Dapat diterima dan disetujui menjadi Perda," jelasnya.

Namun ia menekankan ada catatan bahwa seluruh rekomendasi DPR Papua Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved