Polisi Tangkap Seorang Aparat Kampung Pemilik 1 Pucuk Senpi di Teluk Bintuni Papua Barat
Jajaran Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap pria berinisial SO (46) seorang aparat kampung (desa) di Distrik Moskona Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jajaran Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap pria berinisial SO (46) seorang aparat kampung (desa) di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (16/10/2022).
"Pemilik senjata api (senpi) jenis revolver rakitan dan delapan butir peluru adalah SO berusia 46 tahun," ujar Adam, di Mapolda Papua Barat.
Baca juga: Propam Periksa Senpi Personel Polres Sorong Kota: Merawat Senpi Inventaris yang Dipinjam
Ia menjelaskan, awalnya tim trauma healing dipimpin langsung Dir Bimas Polda Papua Barat, berkunjung ke Distrik Moskona Barat.
"Saat berada di Balai Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, terlihat seorang anak kecil berlari sambil membawa tas," ucapnya.
Kemudian, membuat tas tersebut di sekitar belakang rumahnya.
Lantaran mengundang kecurigaan, selanjutnya tim langsung mengecek seisi dari tas yang dibuang itu.
"Saat membuka tas didapatlah satu pucuk senjata rakitan dan delapan butir peluru," jelas Adam.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SO yang merupakan pemiliknya.
"Saat ini dia sudah ditahan di Polres Teluk Bintuni, nanti akan dikembangkan apakah ada kaitannya dengan penyerangan pekerja jalan atau bukan," tuturnya.
Ia menjelaskan, yang membuat senjata itu adalah anak dari SO.(*)