Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Masuk Babak Baru
Kasus penembakan anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari Sertu AFTJ kepada adik iparnya bergulir di Pengadilan Militer Jayapura.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasus penembakan anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari Sertu AFTJ kepada adik iparnya yakni Rafael Ivan Balaweling, kini bergulir di Pengadilan Militer Jayapura.
Pelaksanaan sidang perdana kasus ini dilaksanakan bertempat di Pengadilan Negeri Manokwari dan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, persidangan Sertu AFTJ digelar sekira pukul 13.24 WIT, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Kejati Papua Barat Bidik Kasus Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik: Tunggu Hasil BPK
Awalnya, dia disidangkan pukul 08.00 WIT hanya saja baru berlangsung pukul 13.24 WIT.
Dia disidangkan lantara melakukan penembakan kepada adik iparnya di Jalur 9 Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sekira pukul 23.45 WIT, Sabtu (4/6/2022) lalu.
Selain itu, saat dikonfirmasi Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Batara Alex Bulo membenarkan agenda sidang itu.
"Khusus kasus penembakan adik ipar rencananya sidang pagi ini," ujar Batara, kepada TribunPapuaBarat.com, melalui sambungan telepon.
Rencananya, sidang ini akan digelar dua hingga tiga kali.
"Panglima sudah perintahkan agar kasus ini harus selesai dalam pekan ini," pungkasnya. (*)