Minggu, 12 April 2026

Panitera Pengadilan Militer Jayapura Intimidasi Dua Wartawan di Manokwari

Panitera Pengadilan Militer Jayapura melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Tayang:
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Panitera Pengadilan Militer Jayapura Intimidasi Dua Wartawan di Manokwari
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
PERSIDANGAN - Pengadilan Militer Jayapura menggelar sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari terhadap iparnya. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Panitera Pengadilan Militer Jayapura melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Peristiwa itu terjadi saat dua jurnalis sedang meliput sidang kasus oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari menembak adik ipar yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022) sore.

Kedua jurnalis yang mendapat tindakan kekerasan adalah Pimpinan Redaksi (Pimred) Harian Tabura Pos, Hendri Sitinjak dan Safwan Ashari jurnalis Tribunpapuabarat.com.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Masuk Babak Baru

Informasi yang dihimpun Tribunpapuabarat.com, sidang yang sedianya digelar sekira pukul 08.00 WIT molor hingga pukul 13.24 WIT.

Sekira pukul 14.50 WIT, majelis hakim memerintahkan panitera untuk mengecek dua jurnalis yang berada di pintu samping ruang sidang.

Panitera itu menghampiri Pimred Tabura Pos dan menanyakan kartu pers serta Kartu Identitas Penduduk (KTP) Pimred Tabura Pos.

Ia kemudian meminta stafnya mengambil handphone milik Pimred Tabura Pos untuk mengecek dokumentasi persidangan.

Pimred Tabura Pos menolak, namun handphonenya dirampas oleh staf panitera dan langsung menghapus seluruh foto serta rekaman suara persidangan.

Selanjutnya, panitera itu meminta stafnya memanggil jurnalis TribunPapuaBarat.com dengan tujuan meminta handphone untuk menghapus dokumentasi persidangan.

Petugas yang tak diketahui identitasnya langsung menyampaikan perihal aturan internal Pengadilan Militer.

Ia beralasan bahwa jurnalis terlebih dahulu meminta izin peliputan kepada majelis hakim Pengadilan Militer.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan akan melakukan pengecekan ke pihak Oditurat Militer terkait penghapusan dokumen peliputan sidang.

Ia menduga, penghapusan tersebut berdasarkan perintah dari Mabes TNI terkait aturan persidangan militer.

"Handphone sudah dikembalikan, tapi nanti saya telepon ke Otmil ya. Mungkin itu perintah mabes," jelas Kapendam yang dikonfirmasi melalui handphone.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved