2 Wartawan di Manokwari Diintimidasi di Pengadilan, Praktisi Hukum: Pangdam Jangan Diam dan Bisu
Kejadian intimidasi yang dialami oleh dua orang jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Manokwari, menuai keprihatinan.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejadian intimidasi yang dialami oleh dua orang jurnalis yakni Safwan Ashari dan Hendry Sitinjak saat melaksanakan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Manokwari, menuai keprihatinan banyak pihak.
Keprihatinan ini juga datang dari Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, yang juga merupakan seorang mantan wartawan di Tanah Papua.
"Wartawan itu dia dilindungi oleh Undang-undang (UU) sama seperti pengacara, dokter dan lainnya," ujar Warinussy, kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: AJI Sebut Penghapusan Foto Milik 2 Jurnalis di Manokwari Langgar Kebebasan Pers
Jika seorang dokter atau pengacara berada di rumah sakit dan pengadilan, sudah pasti orang akan tahu mereka ini siapa.
Sehingga, tanpa dipertanyakan pun orang-orang sudah tahu terkait profesinya, karena lewat pakaian dan id card.
"Sama halnya dengan wartawan, jika dia ada di pengadilan dan hakim menyampaikan agar sidang itu terbuka untuk umum, maka siapa saja bisa datang," jelasnya.
Ketika wartawan mengambil gambar, otomatis hakim yang harus mengambil palu untuk mempertanyakan itu.
Ia menjelaskan, jika hakim telah mengetuk maka dia sendiri yang harus mengecek identitas dari wartawan.
Baca juga: Dinsos Manokwari Segera Kirim Bantuan bagi Penyandang Disabilitas
"Tidak ada aturannya seorang panitera datangi dan periksa identitas wartawan, kemudian hapus foto dan video di alat kerja," ungkapnya.
"Perlakuan seorang panitera saat sidang militer kemarin itu sudah melecehkan namanya."
"Tentu itu suda melanggar hukum (UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers) dan harus dituntut secara hukum," jelasnya.
Harusnya, tugas seorang panitera adalah juru tulis dan tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan identitas wartawan.
"Panitera dia tidak punya hak untuk datang ambil alat kerja, dan menghapus isi kamera," ucapnya.
Ia menilai, perilaku panitera sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pangdam Tanggungjawab
Tak hanya itu, Warinussy meminta agar kejadian yang menimpa dua wartawan di Manokwari harus menjadi tanggungjawab Pangdam XVIII/Kasuari.
"Pangdam harus mengatakan dia bertanggungjawab karena proses persidangan militer ada di bawah kewenangannya," tegasnya.
"Pangdam jangan diam dan membisu atas kasus ini," pungkasnya. (*)