Lukas Enembe Tersangka
KPK Panggil Sekda Papua Jadi Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA - Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, dipanggil menjadi saksi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil Bendahara Pengeluaran Setda Woro Pujiastuti, Staf Bendahara Keuangan Setda Papua, Yance Parubak dan Sesno.
Mereka semua menjadi saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pemeriksaan keempat saksi itu, termasuk Ridwan Rumasukun, berlangsung pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: KPK Segera Kirim Tim Dokter IDI untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
KPK menetapkan pencegahan Lukas Enembe bepergian ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Satu di antaranya transaksi hingga Rp 560 miliar di sebuah kasino di Singapura.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. (*)
Baca juga: KPK Bakal Periksa Bos Kasino di Singapura Dalam Kasus Lukas Enembe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ridwan Rumasukun Dipanggil KPK Jadi Saksi di Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe