Ketua IDAI Papua Barat: Setop Minum Obat Sirup Walau Ada Stok di Rumah

"(Setop konsumsi obat sirup) Ini kita sesuaikan dengan anjuran Kemenkes," kata dr. Rio Widiharso

TRIBUNPAPUABARAT.COM/Kresensia Kurniawati Mala Pasa
GAGAL GINJAL - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Papua Barat, dr. Rio Widiharso, Sp.A mengimbau masyarakat untuk tetap tenang di tengah kasus gagal ginjal akut pada anak. Dia meminta masyarakat berhenti mengonsumsi obat sirup meski memiliki stok di rumah. Hal itu dikatakannya saat ditemui wartawan di Manokwari, Jumat (21/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Papua Barat, dr. Rio Widiharso, Sp.A, menyarankan, masyarakat berhenti mengonsumsi obat cair atau sirup sementara waktu.

Bahkan, memiliki stok obat sirup di rumah, masyarakat tetap disarankan tak mengkonsumsinya.

Hal itu menyusul instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penghentian sementara penggunaan obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas melalui Instruksi Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Instruksi Kemenkes itu berisi kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.

"(Setop konsumsi obat sirup) Ini kita sesuaikan dengan anjuran Kemenkes," kata dr. Rio Widiharso, Sp.A saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, IDAI Papua Barat sebagai dokter spesialis anak tidak akan meresepkan obat sirup kepada pasien.

Baca juga: Dinas Kesehatan Papua Barat Terapkan Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup

Aturan itu berlaku sampai ada hasil pasti dari penyelidikan Kemenkes bersama pihak terkait, di antarnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sementara tidak ada hasil, jadi kita ikuti anjuran Kemenkes. Sudah saya tegaskan ke semua anggota IDAI Papua Barat," kata dr. Rio Widiharso, Sp.A.

Sebagai alternatif, ucapnya, pasien anak akan diberi resep obat tablet atau puyer.

Ketua IDAI Papua Barat menyebut pemberian resep obat tetap mempertimbangkan umur dan berat badan anak.

Ada jenis obat tertentu, ucapnya, yang tidak tersedia dalam bentuk tablet atau puyer, tapi dalam bentuk cair atau sirup.

Ketua IDAI Papua Barat menganjurkan, masyarakat baik anak maupun dewasa untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dokter swasta.

Masyarakat juga disarankan untuk tidak secara mandiri membeli obat di apotek, tanpa resep dari dokter.

"Aturan ini dikeluarkan supaya kita semakin waspada," ujar dr. Rio Widiharso, Sp.A.

Baca juga: BPOM Manokwari Tunggu Arahan Pusat soal Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup

Pasalnya, lanjut dia, penyakit gagal ginjal akut pada anak berbeda dari penyakit ginjal pada umumnya.

Penyebabnya belum diketahui hingga saat ini sehingga disebut acute kidney injury atau AKI unknown.

Padahal, penyakit ginjal pada umumnya disebabkan oleh faktor bawaan atau karena penyakit tertentu.

dr. Rio Widiharso, Sp.A menyebut, semua umur rentan terhadap penyakit ginjal.

"Sekarang kan masih diteliti kenapa gagal ginjal akut ini menyerang anak-anak. Apa karena memang anak lebih banyak konsumsi obat sirup? Itu yang masih diteliti Kemenkes dan BPOM," kata Ketua IDAI Papua Barat.

Dalam rilis terbaru BPOM pada Kamis, (20/10/2022) malam, ada lima produk obat sirup yang akan ditarik dari peredaran di Indonesia.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Renggut 99 Anak di Indonesia, Menkes: Dokter dan Apotik Jangan Kasih Obat Sirup

Kelima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved