BPOM Manokwari Tunggu Arahan Pusat soal Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Manokwari Musthofa Anwari mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari BPOM Republik Indonesia

Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM/INFAK INSASWAR MAYOR
PENJELASAN - Kepala BPOM Manokwari, Musthofa Anwari saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi agar apotek dan tenaga kesehatan menghentikan layanan obat sirup untuk sementara waktu.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Manokwari Musthofa Anwari mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari BPOM Republik Indonesia di Jakarta.

"Kami di daerah masih tunggu arahan, tindak lanjut," kata Musthofa Anwari saat ditemui awak media di Manokwari, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Renggut 99 Anak di Indonesia, Menkes: Dokter dan Apotik Jangan Kasih Obat Sirup

Dilansir dari laman resmi BPOM Republik Indonesia, obat sirup untuk anak yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hal ini berkaitan dengan informasi dari World Health Organization (WHO) pada 5 Oktober 2022 mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika.

Obat sirup itu meliputi, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia, dan produk dari Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM Republik Indonesia.

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia," tulis BPOM.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Larangan Penjualan Sementara Obat Sirup di Semua Apotek

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM RI telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian, EG dan DEG ditemukan sebagai cemaran pada propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG sesuai standar internasional.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat, pascapenggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan.

Koordinasi lanjut dan intensif bersama Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

BPOM telah melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca juga: Jika Ada Obat Sirup di Rumah, Sebaiknya Tak Dikomsumsi Dulu, Kata Kemenkes

Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih perlu pengkajian lebih lanjut, guna memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved